Kejagung Terus Periksa Saksi di Kasus Tol MBZ

Adapun pemeriksaan pada Senin, 23 September 2024 dilakukan terhadap saksi Fx Purbayu Ratsunu (FXPR) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Periode 2021 hingga sekarang.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Okt 2024, 14:54 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 09:21 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat salah satu perusahaan konstruksi BUMN selama sepekan terakhir, terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (2/10/2024).

Menurut Harli, pihaknya pada Selasa, 1 Agustus 2024, melakukan pemeriksaan terhadap DR selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015-2017.

Sementara pada Jumat, 27 September 2024, pemeriksaan dilakukan terhadap JIR selaku Direktur PT Risen Engineering Consultant, EY selaku Pengendali Mutu Independen Proyek Japek II Elevated periode 2017-2020, dan MFD selaku Kepala Teknik Proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek II (Elevated) Periode Januari 2017.

Kemudian, Kamis 26 September 2024, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap LSN selaku SVP Infrastruktur II, AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated Periode 2021-2022, dan Stanislaus Bayu Nugroho (SBN) selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2020-Maret 2022.

HA selaku Site Engineering & Contract Manager Proyek Japek II Elevated Periode April 2017-Juli 2020, HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa, MJM selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated Periode 2018-2020, dan Dian Mustikasari (DM) selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated Periode November 2018-Juni 2021.

Selanjutnya pada Rabu, 25 September 2024 saksi yang diperiksa yakni R Atok Hendrayanto (RAH) selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries, Ugeng Hariadi (UH) selaku Direktur Utama PT Tensindo Kreasi Nusantara, dan SDT selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020.

Tersangka Baru

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru di kasus dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan atau design and build Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated alias Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, pihaknya melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi usai ketok vonis terhadap empat terdakwa dalam kasus tersebut.

“Berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan, tim penyidik melakukan evaluasi dan selanjutnya dari hasil evaluasi tersebut penyidik melakukan pemanggilan beberapa orang saksi, yang pada hari ini ada tiga orang saksi,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2024).

Dari tiga saksi yang diperiksa, satu di antaranya pun ditetapkan tersangka yakni DP selaku Kerja Sama Operasi (KSO) Proyek Tol MBZ.

“Oleh penyidik dipandang telah dapat alat bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka DP langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Tentunya setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan dinyatakan sehat oleh dokter,” Kuntadi menandaskan.

 

Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Jaksa Agung dan Wacana Kajian Hukuman Mati Koruptor. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya