Menilik Manfaat APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Sebagai respons untuk menghadapi kondisi darurat akibat Covid-19, Pemerintah Indonesia, mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman ekonomi/stabilitas sistem keuangan pada akhir Maret 2020.

oleh Gilar Ramdhani pada 08 Okt 2024, 17:40 WIB
Diperbarui 08 Okt 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi APBN
Ilustrasi APBN.

Liputan6.com, Jakarta Pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang terjadi pada tahun 2020 yang tidak terprediksi sebelumnya. Berawal dari krisis kesehatan, pandemi dengan cepat meluas menjadi krisis ekonomi yang cukup serius. Pembatasan sosial yang diberlakukan untuk mengurangi dan menghambat penyebaran virus secara tidak langsung mendisrupsi aktivitas ekonomi sebagai akibat dari berkurangnya mobilitas masyarakat. Tidak hanya di Indonesia, kebijakan ini juga diberlakukan di berbagai penjuru dunia, bahkan sebagian besar di antaranya melakukan lockdown guna mengurangi peningkatan kasus.

Sebagai respons untuk menghadapi kondisi darurat akibat Covid-19, Pemerintah Indonesia, mengeluarkan Perppu Nomor 1 tahun 2020 untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman ekonomi/stabilitas sistem keuangan pada akhir Maret 2020. Perppu ini kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 yang dalam implementasinya Pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 sebagai landasan aturan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program ini merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 serta melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat.

Pada tahun 2020, melalui program PEN, Pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp575,8 triliun yang peruntukannya dikelompokkan menjadi 6 klaster/subprogram, yaitu (i) Kesehatan, (ii) Perlindungan sosial, (iii) Sektoral K/L dan Pemda, (iv) Dukungan UMKM, (v) Pembiayaan korporasi, dan (vi) Insentif usaha. Melalui program PEN tahun 2020, Pemerintah telah berhasil menahan laju kontraksi perekonomian yang lebih dalam sehingga pertumbuhan ekonomi pada level -2,1% (yoy) tercatat relatif lebih moderat dibandingkan dengan negara-negara lainnya.

Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu
Ilustrasi APBN. Dok Kemenkeu

Memasuki tahun 2021, Pandemi Covid-19 dan dampaknya masih terus berlanjut. Pada tahun ini, Pemerintah telah merealisasikan anggaran sebesar Rp655,1 triliun dengan fokus kebijakan fiskal yang sama seperti tahun 2020, yaitu penanganan sisi kesehatan serta pemulihan ekonomi nasional. Peningkatan realisasi anggaran, salah satunya akibat terjadinya eskalasi pandemi Covid-19 yang dipicu oleh varian Delta.

Program PEN tahun 2021 dikelompokkan menjadi 5 klaster/subprogram yaitu (i) Kesehatan, (ii) Perlindungan sosial, (iii) Program Prioritas, (iv) Dukungan UMKM dan Korporasi, (v) Insentif Usaha. Melalui program PEN ini, Pemerintah juga melakukan realokasi dan refocusing belanja negara serta memanfaatkan SAL dengan tetap menjaga defisit APBN tahun 2021 dalam batas aman sebagai langkah konsolidasi defisit kembali dibawah 3% pada tahun 2023. Berbagai upaya yang telah dilakukan Pemerintah pada tahun 2021, telah berkontribusi bagi capaian positif pada pertumbuhan ekonomi yang mampu pulih lebih yaitu tercatat 3,7% (yoy).

Masih berlanjut pada tahun 2022, program PEN tetap berfokus pada penciptaan lapangan kerja dengan tetap melanjutkan penanganan kesehatan dan perlindungan masyarakat. Akselerasi penanganan Covid-19 tetap dijadikan sebagai kunci recovery ekonomi melalui vaksinasi. Dengan semakin terkendalinya pandemi pada tahun 2022, Pemerintah merealisasikan anggaran sebesar Rp396,2 triliun yang dikelompokkan kedalam 3 klaster/subprogram yaitu (i) Kesehatan, (ii) Perlindungan Sosial, dan (iii) Penguatan Pemulihan Ekonomi.

Menilik Manfaat APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (05/08/2024). (Foto: Humas Setkab/Djay).

Dalam penanganan kesehatan, Pemerintah merealisasikan Rp68,3 triliun yang digunakan perluasan/lanjutan vaksinasi Covid-19, klaim perawatan Covid-19, insentif tenaga kesehatan, peningkatan kesiapsiagaan menghadapi varian of concern (Omicron) dan mendorong kemandirian farmasi, serta implementasi kembali sistem jaminan kesehatan. Pada perlindungan masyarakat, Pemerintah merealisasikan Rp153,4 triliun untuk menjaga konsumsi masyarakat miskin dan rentan, serta penanganan kemiskinan ekstrem dan mendukung reformasi perlinsos menuju pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, pada program penguatan pemulihan ekonomi, Pemerintah merealisasikan Rp174,5 triliun yang diperuntukkan untuk mendukung penciptaan lapangan kerja serta mendorong pemulihan ekonomi pada tingkat daerah dan nasional. Berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah ini telah berhasil mendorong pertumbuhan ekonomi pada level 5,31% (yoy) di tengah penurunan pertumbuhan rata-rata global.

Pandemi Covid-19 telah membawa dampak luar biasa terhadap perekonomian global, termasuk Indonesia, dan APBN menjadi instrumen kunci dalam menanggulangi dampak tersebut melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pada tahun 2024, meskipun pandemi sudah mereda, APBN masih berperan penting dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi. Pemerintah tetap fokus pada konsolidasi fiskal untuk mengembalikan defisit di bawah 3%, sebagaimana diupayakan sejak tahun 2023. Anggaran diarahkan pada penguatan infrastruktur dan reformasi sektor-sektor strategis seperti kesehatan dan pendidikan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemulihan ekonomi dan stabilitas fiskal.

Menilik Manfaat APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna DPR RI. (Dok. Kemenkeu)

Menjelang 2025, relevansi kebijakan APBN menjadi semakin krusial. Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dengan APBN yang inklusif dan berkelanjutan. Tantangan ekonomi global dan domestik akan membutuhkan kebijakan yang mampu menjaga daya saing dan memperkuat ketahanan ekonomi.

Di tengah dinamika global yang masih tinggi, APBN 2025 akan diarahkan untuk optimalisasi penerimaan negara dengan tetap menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha, kebijakan belanja negara diarahkan untuk penguatan spending better sehingga menghasilkan multiplier efek yang kuat bagi kesejahteraan masyarkat dan perekonomian nasional, dan disisi pembiayaan difokuskan untuk mendorong pembiayaan yang fleksibel dengan kehati-hatian. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat stabil di kisaran 5%, sambil menjaga kesejahteraan masyarakat dan penciptaan lapangan kerja yang inklusif.

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya