Momen Sandra Dewi Melepas Rindu Peluk Suaminya, Harvey Moeis Usai Sidang Kasus Timah

Senyum lebar antara keduanya terlihat begitu jelas, dimana Sandra yang mengenakan dress hitam terlebih dahulu menghampiri suaminya dengan mengelus kepala dan dilanjutkan dengan saling berpelukan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 11 Okt 2024, 09:52 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2024, 09:52 WIB
Sandra Dewi
Artis Sandra Dewi akhirnya dapat sedikit melepas rindu dengan suaminya, Harvey Moeis usai sidangkasus timah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Tim News).

 

Liputan6.com, Jakarta - Artis Sandra Dewi akhirnya dapat sedikit melepas rindu dengan suaminya, Harvey Moeis yang saat ini harus terpisah jauh karena terseret kasus korupsi timah. Moment rasa rindu tersebut terjadi pasca proses sidang timah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Pada sidang kali ini, Sandra Dewi dihadirkan menjadi saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara korupsi timah.

Berdasarkan pantauan Merdeka.com, setelah majelis hakim menyatakan sidang ditutup, Sandra Dewi langsung menghampiri Harvey di meja sidang. Sementara itu, Harvey terlebih dahulu meminta izin kepada majelis hakim untuk menyapa langsung istrinya.

Senyum lebar antara keduanya terlihat begitu jelas, dimana Sandra yang mengenakan dress hitam terlebih dahulu menghampiri suaminya dengan mengelus kepala dan dilanjutkan dengan saling berpelukan.

Keduanya juga tampak berbincang singkat saja dan langsung berpisah. Namun tepat sebelum perpisahan tersebut, Harvey sempat mencium tangan istri tercintanya sebelum pergi.

Bukan hanya Sandra saja yang ingin melepas rindunya, adik Harvey, Mira Moeis, adik Sandra Dewi Kartika Dewi, dan asistennya, Ratih Purnamasari juga serupa sambil sesekali meneteskan air mata.

Adapun kehadiran Sandra pada sidang kali ini lantaran dia disebutkan menerima uang itu melalui rekeningnya yang ditransfer dari rekening PT Quantum Skyline Exchange, Kristiyono, dan PT Refined Bangka Tin (RBT) pada periode tahun 2018-2023.

Uang tersebut diduga berasal dari biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) penglogaman timah sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) sampai 750 dolar AS per ton dari empat smelter swasta.

Uang biaya pengamanan peralatan pengolahan penglogaman timah dari keempat smelter pun seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT RBT.

Keempat smelter dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

 

Harvey Diduga Terima Uang Rp420 Miliar

Dalam kasus dugaan korupsi timah, Harvey, yang merupakan perpanjangan tangan PT RBT didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim. Selain itu, terdapat pula beberapa pihak lain yang diuntungkan dari kasus korupsi timah sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun.

Harvey diduga menerima uang Rp420 miliar dari biaya pengamanan alat pengolahan untuk penglogaman timah dari empat smelter, yang seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari masing-masing perusahaan.

Empat smelter dimaksud, yakni PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, dan PT Stanindo Inti Perkasa.

Dana itu dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT untuk kepentingan pribadinya dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

TPPU dilakukan Harvey, antara lain, dengan membeli tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, mobil mewah dengan nama orang lain atau perusahaan orang lain, membayar sewa rumah di Australia, hingga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk sang istri, Sandra Dewi.

Atas perbuatannya, Harvey terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Reporter: Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com

Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Babak Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis dan Helena Lim. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya