Liputan6.com, Jakarta - Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja resmi meluncurkan buku bertajuk "Harmonisasi Kebijakan dan Transformasi Keberlanjutan: Jejak Langkah Satgas Undang-Undang Cipta Kerja", di Jakarta, 17 Oktober 2024.Â
Buku ini merangkum kinerja Satgas selama periode 2021-2024 dalam melakukan sosialisasi dan menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan.
Advertisement
Acara peluncuran buku dibuka oleh Arif Budimanta, Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, yang menjelaskan bahwa buku ini bertujuan untuk mendokumentasikan upaya Satgas dalam mendorong keadilan dan kesetaraan akses, terutama bagi UMKM.Â
Advertisement
Arif menekankan bahwa sejak awal, prinsip utama UU Cipta Kerja adalah memberikan afirmasi khusus kepada UMKM agar mereka dapat "naik kelas."
"Harapannya, ketika UMKM bisa naik kelas, kebutuhan tenaga kerja akan meningkat, sehingga menciptakan lapangan pekerjaan yang lebih luas," jelas Arif.Â
Ia mencontohkan, "Jika ada 30 juta UMKM yang kita dorong untuk naik kelas, dan masing-masing membutuhkan tambahan tiga pekerja, itu berarti akan ada 90 juta lapangan kerja baru di Indonesia."
Arif juga menambahkan bahwa peningkatan lapangan kerja ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi di atas 7%. Namun, ia mengakui bahwa masih ada beberapa isu yang perlu diselesaikan dalam implementasi UU Cipta Kerja, sehingga diperlukan upaya harmonisasi kebijakan dan percepatan kerja.
"Buku ini disusun sebagai referensi, rekomendasi, dan saran bagi pemerintahan selanjutnya dalam menentukan kebijakan yang lebih efektif," ujar Arif.
Kemudian, Ketua Pokja Koordinasi, Data, dan Informasi Satgas UU Cipta Kerja, I Ktut Hadi Priatna, menjelaskan bahwa penyusunan buku ini menggunakan pendekatan helicopter view.Â
"Kami mendengarkan berbagai kelompok masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, pelaku usaha UMKM, hingga generasi muda. Tujuannya adalah menangkap permasalahan di berbagai daerah agar kebijakan yang diambil lebih relevan dan bermanfaat," jelasnya.
Â
Pastikan Implementasi Berjalan Maksimal
Sesi tanggapan disampaikan oleh Ima Mayasari, pakar hukum dari Universitas Indonesia, yang menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah dan masyarakat.Â
"Satgas UU Cipta Kerja merupakan langkah yang baik dalam menghadapi tantangan koordinasi antar pihak. Sehingga perlu komitmen politik bagi pemerintahan selanjutnya dalam memonitor dan mengevaluasi implementasi UU Cipta Kerja," ujar Ima.
Ima juga mengingatkan bahwa selain substansi, pemerintah perlu memperhatikan technical barrier, seperti kapasitas sumber daya manusia, untuk memastikan implementasi yang optimal.Â
Ia menambahkan, "Satgas perlu membuat _Roadmap Regulatory Reform dan Action Plan agar penerapan aturan turunan UU Cipta Kerja dapat berjalan terstruktur."
Acara peluncuran ini dihadiri oleh 186 peserta, dengan 60 peserta hadir secara langsung dan 126 secara daring. Peserta berasal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu se-Indonesia, perwakilan UMKM dari berbagai daerah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta media.
Advertisement