Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan pemblokiran aset judi online senilai Rp36,8 Miliar. Hal itu merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus website judi online Slot8278, yang sebelumnya berhasil menyita uang dengan total lebih dari Rp89 Miliar.
"Memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya," tutur Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga
Menurutnya, pemblokiran aset tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari jaringan situs judi online internasional, yang menawarkan berbagai macam jenis perjudian, mulai dari slot, poker, dadu, gaple, domino, koprok, dan berbagi jenis permainan kartu lainnya.
Advertisement
Adapun, kata Himawan, proses pengungkapan kasus itu berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran, yang diketahui memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut.
"Bahwa dana sebesar Rp 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan situs judi online internasional," ucap dia.
Himawan menegaskan, pemblokiran aset tersebut merupakan komitmen tegas Polri untuk memberantas segala bentuk aktivitas perjudian online yang hingga kini meresahkan masyarakat, dan berdampak negatif di berbagai aspek kehidupan.
"Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan. Saat ini, penyidik Siber Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan melacak aset-aset lainnya yang terkait dengan jaringan situs judi online," Himawan menandaskan.
Kapolri Pastikan Terus Kembangkan Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan terus mengembangkan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sejauh ini, sebanyak 18 orang telah ditangkap terkait keterlibatan pegawai Komdigi. Sigit menyatakan bahwa pihaknya kini tengah fokus memburu bandar dari jaringan ini.
"Oknum Komdigi, saat ini terus kita kembangkan. Kemarin kami menangkap pelaku di Malaysia, dan tadi malam kami bawa pulang. Saat ini sedang kita kembangkan lebih lanjut, mengarah ke oknum atau bandar yang masih kita dalami," ujar Sigit dalam rapat bersama Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Senin 11 November 2024.
Sigit juga menyinggung kasus menonjol lainnya, yaitu sindikat judi SLOT82-78 yang dikendalikan oleh warga negara China. Saat ini, polisi telah menyita aset senilai puluhan miliar rupiah terkait kasus ini.
"Beberapa waktu ini kami telah melakukan penegakan hukum terhadap judi online. Salah satunya adalah kasus SLOT82-78, di mana kami mengungkap dua payment gateway, dengan total 10 tersangka dan aset yang kami sita mencapai Rp 83,9 miliar," tambah Sigit.
Advertisement
Tetapkan 18 Tersangka
Sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Seorang tersangka berinisial A masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan pada Senin 11 November 2024 bahwa ada total 18 tersangka. Dari jumlah tersebut, satu tersangka berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai saat ini sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ade
Ade juga menjelaskan bahwa dari 18 tersangka tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai Komdigi, sementara 8 lainnya berasal dari kalangan sipil.
Keterangan Ade sekaligus mengoreksi jumlah pegawai Komdigi yang terlibat dalam kasus judi online ini. Sebelumnya, ia sempat menyebut jumlah pegawai Komdigi yang menjadi tersangka adalah 11 orang.
"Rinciannya adalah 18 orang; 10 pegawai Komdigi dan 8 orang sipil," jelas Ade.