Liputan6.com, Jakarta - Seorang karyawati atau pegawai perempuan toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) menjadi korban penganiayaan oleh anak bosnya. Pemicunya lantaran korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.
Kasus penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Sabtu 14 Desember 2024 kemarin.
Advertisement
Baca Juga
Korban Dwi Ayu menceritakan kisah pahitnya itu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu. Malam itu, ia bersama dengan temannya bekerja seperti biasa di toko roti. Anak bos tiba-tiba datang dan menyuruh mengantar makanannya ke kamar.
Advertisement
"Hari itu saya shift hanya berdua saya dan teman saya. Pada saat saya sedang bekerja anaknya bos saya (pelaku) datang dari luar masuk ke dalam toko dan duduk di sofa, dan berapa menit kemudian abang grabfood datang membawa makanan dan pelaku minta saya untuk antar makanannya ke dalam kamar pribadinya. Dia nyuruh saya seperti menyuruh seorang babu," kata Dwi saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Korban mengatakan, dirinya dengan tegas menolak karena bukan bagian dari tugasnya sebagai pegawai toko roti. Dwi sehari-hari berkerja di bagian kasir.
Dilempar Meja dan Dihina
Pengakuan Dwi, ini bukan pertama kali terduga pelaku bertindak sewenang-wenang. Beberapa waktu lalu, dia juga mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari anak bos roti. Dwi yang merasa terganggu sampai membuat perjanjian dengan adik pelaku bahwasanya tidak akan lagi melayani permintaan-permintaan dari pelaku.
"Sebelum kejadian ini saya pernah dilempar meja tapi tidak mengenai saya, dan saya dihina babu dan orang miskin. Dia merendahkan saya dan keluarga. Dia juga sempat ngomong 'orang miskin kaya lu enggak bakal bisa masukin gua ke penjara, gua kebal hukum'. Makanya saya bikin perjanjian oleh adenya si pelaku kalau saya enggak mau anter makanan si pelaku lagi," ujar dia.
Dwi menerangkan, pelaku tampaknya kesal dengan penolakan itu. Pelaku kemudian menumpahkan kekesalannya dengan melemparkan barang-barang.
"Pelaku marah dan melempar saya pakai patung batu, kursi, meja dilakukan berkali-kali dan semua barang yang dilempar oleh si pelaku semua kena tubuh saya," ujar karyawati toko roti ini.
Tak Mau Berdamai
Tak lama berselang, ayah pelaku datang dan mencoba menariknya keluar dari ruangan tersebut.
"Suruh saya pulang tapi tas dan handphone saya masih tertinggal di dalam, pas saya mau ambil tas dan handphone saya di situ saya dilempari lagi pakai kursi berkali-kali," ujar dia
Keadaan semakin buruk ketika pelaku, dalam keadaan marah melemparkan loyang hingga mengenai kepala Dwi. Insiden ini meninggalkan luka yang cukup serius.
"Endingnya saya dilempar pakai loyang kena kepala saya yang mengakibatkan luka sobek dan berdarah. Setelah berdarah dia kabur dan baru saya bisa lari ke luar toko. Tubuh saya penuh memar dan luka sobek di kepala bagian kiri," ujar dia.
Dwi mengatakan, si pelaku memang sering menyuruh karyawan untuk mengantarkan makanan dan mengambilkan air.
"Juga kadang minta diambilkan sendok, garpu piring atau mangkok atau minta beliin nasi kalau enggak kerupuk, posisi sedang pada bekerja. Selama saya kerja di situ emang setiap hari begini," ujar dia.
Dwi mengatakan, ia saat ini sudah memilih untuk mengundurkan diri dari tempat kerja. Dia menegaskan, tidak ada kata damai atas perbuatan pelaku.
"Hanya orang tua si pelaku yang minta maaf ke saya, tidak minta maaf secara kekeluargaan," ucap Dwi Ayu.
Advertisement
Kasus Naik Penyidikan
Sementara itu, polisi resmi menaikkan status laporan karyawati toko roti di Jakarta Timur (Jaktim) yang dianiaya anak bosnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jaktim melakukan gelar perkara pada Sabtu, 14 Desember 2024.
"Saat ini laporan korban sudah tahap penyidikan," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana saat dihubungi, Minggu (15/12/2024).
Lina mengatakan, peningkatan status perkara ini dilakukan setelah polisi menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
"Jadi sudah naik sidik ya pada hari Sabtu. Siap (ada temuan pidana di dalam laporan itu)," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, seorang karyawati berinisial DA dihajar oleh anak dari bos roti gegara menolak mengantarkan makanan ke kamarnya. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana membenarkan adanya laporan dari korban pada 18 Oktober 2024
"Korban sudah membuat laporan. Benar terlapor anak pemilik bos roti inisial GSH," kata dia dalam keteranganya, Minggu (15/12/2024).
Lina menerangkan, empat orang saksi telah dimintai keterangan terkait kejadian ini. Adapun mereka pelapor, terlapor, orangtua terlapor dan rekan-rekan korban yang juga karyawan toko roti. "4 saksi yang sudah diperiksa," ucap dia.
Kronologi Kejadian
Lina menerangkan, kejadian berawal saat terlapor meminta tolong kepada korban untuk mengantarkan makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor. Namun, korban menolak dengan alasan bukan menjadi tanggungjawabnya.
"Korban tidak mau dikarenakan bukan pekerjaannya," ujar dia.
Lina mengatakan, penolakan itu pun menyulut emosi terlapor. Sehingga, berujung pada penganiayaan.
"Terlapor marah dan mengambil 1 buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban," ucap dia.
Lina mengatakan, korban mengalami luka-luka di bagian kepala akibat kejadian ini. "(Kursi) mengenai kepala bagian sebelah kiri yang mengakibatkan luka sobek," ucap dia.
Saat ini kasus dugaan penganiayaan tersebut tengah ditangani Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Dalam kasus ini, terlapor terancam melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Lina menyebut, anak pemilik toko roti masih berstatus sebagai saksi. "Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi," tandas dia.
Advertisement