Menteri PPMI Sebut Pekerja Migran Indonesia Tak Boleh Dipandang Sebelah Mata

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding mengatakan, peran para PMI tak bisa dipandang disebelah mata.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 31 Des 2024, 22:54 WIB
Diterbitkan 30 Des 2024, 22:00 WIB
karding
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding mengatakan, peran para PMI tak bisa dipandang disebelah mata.

Hal ini disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tolitoli, Sulteng, Senin, (30/12/2024).

Dia menuturkan, Pekerja Migran Indonesia memiliki potensi besar untuk bisa menyalip sektor migas apabila tata kelolanya dioptimalisasi sehingga bisa maksimal.

"Perolehan devisa pada tahun 2023 yang notabenenya tidak terkelola dengan baik telah mencapai Rp227 triliun. Coba bayangkan, jika ini terkelola dengan baik, mungkin devisa per tahun mungkin bisa menjadi Rp300 triliun. Bisa jadi kita terbesar, melebihi sektor migas," kata dia.

Menurutnya, Indonesia mendapat permintaan 1,35 juta job order dari luar negeri setiap tahun namun baru bisa terpenuhi sebanyak 287 ribu.

Apabila jumlah pemenuhan PMI bisa naik dua kali lipat, maka pertumbuhan ekonomi negara akan semakin terkerek dan bahkan menekan angka pengangguran

"Job order yang saat ini sebanyak 1,35 juta baru bisa dipenuhi sebanyak 287 ribu. Padahal jika penempatan Pekerja Migran Indonesia bisa mencapai 500 ribu per tahun maka pertumbuhan ekonomi Indonesia akan meningkat 1 persen lebih dan mengurangi 500 ribu pengangguran" paparnya.

 

Akan Bekerja Sama

Dalam merealisasikan ambisi pemerintah tersebut, salah satu upayanya adalah gencar menyebarluaskan amanat Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri untuk memperkuat tata kelola penempatan dan pelindungan PMI. Salah satunya, dengan seluruh jajaran aparatur Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli, Sulteng.

"Kita akan bekerja sama. Kami mendorong untuk Pak Bupati ada baiknya kita siapkan termasuk Peraturan Bupati, Peraturan Kepala Desa, untuk meyakinkan masyarakat kita yang berangkat ke luar negeri secara prosedural," jelas dia.

Karding berharap, dengan dibuatnya peraturan daerah yang menjadi turunan SEB 4 Menteri yang telah ditandatangani pada 3 Desember 2024 lalu, dapat menjadi acuan yang dapat meyakinkan masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri dengan alasan apapun harus mendapatkan bimbingan dan advice dari pemerintah.

Pelindungan pekerja migran Indonesia, lanjut Karding, sejatinya memang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, daerah, hingga desa sebagaimana juga diamanatkan Undang-undang 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya