Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan, aktivitas pemagaran laut di kawasan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang belum lama ini viral di media sosial, tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
"Untuk kasus Bekasi, KKP belum pernah menerbitkan KKPRL untuk aktivitas seperti di video yang dimaksud," kata Juru Bicara KKP Doni Ismanto saat dihubungi, Selasa (15/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Doni mengatakan, Tim Pengawas Sumber Daya Perikanan KKP telah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan, bahkan mengirimkan surat penghentian kegiatan pemagaran laut tersebut.
Advertisement
Surat tersebut telah dilayangkan kepada pihak pengelola pada 19 Desember 2024 lalu. Saat ini, pendalaman lebih lanjut masih terus berlangsung.
"Tim PSDKP sudah Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) ke lapangan, bahkan pada 19 Desember lalu sudah kirim surat meminta penghentian kegiatan tak berizin itu, sembari saat ini kami masih melakukan pendalaman. Sudah diketahui pemiliknya," ujar dia.
Lebih lanjut, Doni menegaskan, langkah penegakan hukum akan bergantung pada hasil penyelidikan. "Nanti tahapan lain tentunya bukan bersurat lagi, bisa yang lain," ucap Jubir Kementerian Kelautan dan Perikanan ini memungkasi.
Viral Pemagaran Laut di Bekasi
Sebelumnya diberitakan, ksus pemagaran laut kembali viral dna menghebohkan publik. Kali ini, pembangunan pagar misterius yang terbuat dari bambu ditemukan di pesisir laut Kampung Paljaya, Jembatan Cinta, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Hal itu diketahui setelah rekaman video yang memperlihatkan pemandangan pagar laut di sekitar lokasi diunggah oleh seorang warganet di media sosial TikTok.
Dalam rekaman tersebut, sejumlah nelayan tampak mengarungi perairan menggunakan kapal kayu tradisional. Mereka menunjukan deretan batang bambu yang terpasang rapih, membentuk pembatas antar dua kawasan laut yang berbeda. Terlihat juga ada aktivitas alat berat di lokasi tersebut.
Advertisement