Liputan6.com, Jakarta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA) yang juga merupakan inisiatif dari DPR RI mewajibkan perkantoran untuk menyiapkan fasilitas penitipan anak (daycare) berkualitas bagi pegawai.
Dalam UU KIA pasal 30 Ayat (3) juga mewajibkan tempat kerja, baik swasta maupun pemerintah untuk menyediakan ruang laktasi, layanan kesehatan, dan daycare. Hal itu pun menjadi solusi yang dihadirkan DPR untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kesejahteraan ibu dan anak.
Baca Juga
"UU KIA memastikan semua pihak terlibat dalam proses tumbuh kembang anak demi melahirkan generasi Indonesia unggulan," ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Advertisement
Ketua DPP PDI Perjuangan itu turut merasakan masalah yang dihadapi orangtua dengan kondisi yang berbeda-beda, karena tidak semua yang bekerja bisa dalam kondisi menitipkan anak di rumah kepada keluarganya atau pengasuh. Menurutnya, Daycare bisa menjadi solusi agarÂ
"Mengurus anak bukan hanya tanggung jawab ibu, tapi juga ayah dan keluarga lain, termasuk tanggung jawab Pemerintah dan lingkungan yang di dalamnya ada juga komunitas kerja," ujar Puan.
Harus Beri Rasa Aman
Puan menekankan pentingnya kualitas daycare yang disediakan harus memberikan rasa aman, baik dari segi fasilitas maupun pendamping anak.
"Daycare harus memberi rasa aman dan mendukung tumbuh kembang anak, khususnya balita, karena anak-anak adalah aset bangsa," ujarnya.
Untuk itu, Puan meminta pemerintah segera mengeluarkan aturan turunan untuk mempercepat implementasi UU KIA.
"Kita dorong pengawasan agar manfaat kebijakan ini benar-benar dirasakan masyarakat," ucapnya.
Sebagai informasi, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, sebelumnya mengimbau kantor menyediakan daycare berkualitas sebagai solusi pengasuhan anak usia dini. Program seperti Taman Asuh Anak (Tamasya) dan Gerakan Ayah Teladan (GATE) pun diperkenalkan sebagai pendukung kebijakan ini.
Â
(*)
Advertisement