Ini Bunyi Pergub yang Perbolehkan ASN Jakarta Poligami

Pemprov Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jan 2025, 15:25 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2025, 15:25 WIB
ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta menerbitkan aturan terkait izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu pasalnya mengatur soal syarat pemberian izin bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta yang ingin mempunyai istri lebih dari satu alias poligami. Salah satunya, mendapat rekomendasi atau izin dari atasan.

Namun jika izin tidak diberikan, tetapi pegawai tersebut tetap berpoligami, maka pegawai terkait bakal terkena sanksi sesuai dengan aturan berlaku. 

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernnur Nomor 2 tahun 2025 yang ditetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi pada 6 Januari 2025.

Dalam Pergub tertulis Keputusan Sekda Pemprov Jakarta Nomor 183 Tahun 2024 tentang program pembentukan peraturan Gubernur Jakarta 2025. Dalam keputusan itu, rancangan pergub ini masuk dalam jenis 'Rancangan Pergub Baru' yang dibuat Badan Kepegawaian Daerah Jakarta.

Berikut bunyi aturan pada Pasal 4 tersebut:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

4. Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Kembali Ditegaskan dalam Pasal 5

Aturan terkait izin berpoligami untuk ASN pria di lingkungan Pemprov Jakarta juga dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 5 yang terdiri dari dua ayat.

Berikut bunyi dari ayat (1):

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan;

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;

c. Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak; 

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

 

Berikut isi, dari ayat (2): 

Izin beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat diberikan apabila:

a. Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut Pegawai ASN yang bersangkutan;

b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);

c. Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau

e. Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Personel TNI Polri Bisa Isi Jabatan ASN. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya