Gugurkan Kandungan di Kamar Hotel, Dua Sejoli di Sunter Jakut Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kedua pelaku, mengakui menggugurkan kandungan dengan obat dan janin dibuang di dekat mesin pompa air.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Jan 2025, 17:46 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2025, 17:46 WIB
Konferensi Pers Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara soal Pengungkapan Kasus Pengguguran Kandungan Dua Sejoli di Sunter, Jakarta Utara.
Konferensi Pers Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara soal Pengungkapan Kasus Pengguguran Kandungan Dua Sejoli di Sunter, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Dua sejoli menggugurkan kandungan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tragisnya, janin tersebut dibuang di dekat pompa air. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kedua pelaku, mengakui gugurkan kandungan dengan obat dan janin dibuang di dekat mesin pompa air.

Kejadian bermula saat remaja perempuan inisial ZPA hamil muda. Bersama dengan teman pria MFS mencari cara untuk menggugurkan kandungan.

"Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," kata Fuady dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).

Fuady mengatakan, ZPA dan MFS kemudian menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara pada 25 Januari 2025. Di sana, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu.

 

Janin Lahir di Kamar Mandi

Konferensi Pers Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara soal Pengungkapan Kasus Pengguguran Kandungan Dua Sejoli di Sunter, Jakarta Utara.
Konferensi Pers Polsek Koja Polres Metro Jakarta Utara soal Pengungkapan Kasus Pengguguran Kandungan Dua Sejoli di Sunter, Jakarta Utara. (Dok. Istimewa)... Selengkapnya

Keesokan harinya, ZPA lalu mengalami kontraksi dan melahirkan janin di kamar mandi rumahnya.

"Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian," ujar dia.

Fuady mengatakan, janin ditemukan warga di di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja pada Minggu 26 Januari pukul 04.30 WIB. Terkait kejadian ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.

 

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar dia.

Infografis tingkat kriminalitas indonesia
Aksi penganiayaan terus bertambah (liputan6.com/abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya