Liputan6.com, Jakarta - Dua sejoli menggugurkan kandungan di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Tragisnya, janin tersebut dibuang di dekat pompa air. Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menetapkan kedua pelaku, MFS (19) dan ZPA (17), sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Ahmad Fuady menjelaskan, kedua pelaku, mengakui gugurkan kandungan dengan obat dan janin dibuang di dekat mesin pompa air.
Baca Juga
Kejadian bermula saat remaja perempuan inisial ZPA hamil muda. Bersama dengan teman pria MFS mencari cara untuk menggugurkan kandungan.
Advertisement
"Kedua pelaku sepakat untuk menggugurkan kandungan dengan obat-obatan. Saat ini kasus masih dalam pengembangan," kata Fuady dalam keterangan tertulis, Kamis (30/1/2025).
Fuady mengatakan, ZPA dan MFS kemudian menginap di sebuah hotel di Sunter, Jakarta Utara pada 25 Januari 2025. Di sana, ZPA mengonsumsi obat penggugur janin dengan dosis tertentu.
Â
Janin Lahir di Kamar Mandi
Keesokan harinya, ZPA lalu mengalami kontraksi dan melahirkan janin di kamar mandi rumahnya.
"Janin yang tidak bergerak dibersihkan, dibungkus plastik, lalu disimpan di jok motor MFS sebelum akhirnya dibuang di lokasi kejadian," ujar dia.
Fuady mengatakan, janin ditemukan warga di di Jalan Walang Baru VI, Tugu Utara, Koja pada Minggu 26 Januari pukul 04.30 WIB. Terkait kejadian ini, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, kedua pelaku berhasil ditangkap.
Â
Advertisement
Jeratan Pasal
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukuman 10 tahun penjara," ujar dia.