Liputan6.com, Jakarta Pengecer LPG 3 kilogram (Kg) kini sulit memasok gas lantaran kebijakan baru pemerintah. Hal ini pun menuai polemik.
Terkait hal ini, Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiah meminta tata ulang niaga elpiji dipersiapkan lebih matang sehingga tidak merugikan masyarakat.Â
Advertisement
Baca Juga
"Kami menilai penataan ulang tata niaga LPGÂ 3 kilogram tidak disiapkan secara matang sehingga memicu kepanikan masyarakat. Dalam beberapa hari terakhir kami menerima laporan masyarakat jika mereka kesulitan membeli LPG 3 kilogram," jelas dia dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Advertisement
Politikus PKB ini mengatakan, selama ini gas tersebut sudah dijual jauh di atas harga eceran tertinggi.Â
"Memang gas LPG 3 kilogram ini dikhususkan untuk warga kurang mampu dengan harga Rp12.000. Meskipun faktanya pengguna gas ini juga datang dari warga berkecukupan dan dijual di pasaran di kisaran Rp20.000-Rp25.000," ungkap Imas.
Dia juga memandang, penjualan melalui pangkalan resmi tersebut terkesan mendadak. Pasalnya, banyak masyarakat yang belum mendengar aturan tersebut.
Imas juga mengkritisi, lsngksh pemerintah yang baru membuka pendaftaran bagi warga yang berniat menjadi pangkalan resmi.
"Ini kan artinya terlambat, aturan pembelian di pangkalan resmi sudah diberlakukan, tetapi warga atau pedagang yang menjadi pangkalan resmi masih belum ditetapkan," jelas dia.
Imas menegaskan aturan pembelian elpiji melalui pangkalan resmi tidak boleh merugikan masyarakat. Selama ini pembelian LPGÂ hingga tingkat pengecer banyak membantu masyarakat di mana mereka bisa 24 jam memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Meskipun harganya relatif mahal karena rantai distribusinya panjang keberadaan pengecer ini cukup membantu karena mereka standby 24 jam. Nah kalau di pangkalan resmi apakah bisa seperti itu," pungkasnya.
Pengecer LPG 3 Kg Wajib Punya NIB, Warung Kecil Aman?
Pemerintah pengatakan bahwa pengecer LPG 3 kilogram (Kg) bisa mendapatkan pasokan dan berjualan tabung gas melon. Caranya dengan memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftarkan diri di Sistem Online Single Submission (OSS)
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Famhy Radhi mengatakan, kebijakan agar mengecer LPG 3 Kg memiliki NIB ini menyulitkan masyarakat.
Dia menilai, aturan pembatasan ini bisa mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan tidak sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.
Maka kebijakan pemerintah melarang pengecer menjual LPG 3 harus dibatalkan," kata Fahmy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).
Dia menilai, selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg. Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka.
"Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin," ujar Fahmy.
Advertisement
Sulit Dipenuhi Warung Kecil
Dia turut menyoroti syarat warung-warung bisa ikut menjual LPG 3 kg, salah satunya dengan mengajukan sebagai penjual resmi. Namun, hal itu dinilai sulit dipenuhi oleh para pengecer di warung-warung kecil.
"Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar," tegasnya.