Kasus Pagar Laut di Desa Kohod Tangerang Naik Penyidikan, Polisi Temukan Unsur Pidana

Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan status kasus pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten ke tahap penyidikan. Polisi menemukan unsur pidana berupa pemalsuan SHGB.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Feb 2025, 18:25 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 18:25 WIB
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Sebanyak 600 personel TNI AL bersama para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana .

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).

Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.

 

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.

Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa pada hari ini. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.

"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Dirtipidum Bareskrim Polri ini memungkasi.

Debat Sengin Menteri ATR dan Kades Kohod

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menilik lokasi pagar laut Tangerang, Banten. (Dok Kementerian ATR)... Selengkapnya

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengunjungi Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025). Kunjungan ini diwarnai perdebatan sengit dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, mengenai status hukum sebuah lahan di kawasan tersebut.

Arsin mengklaim bahwa lahan pagar laut yang dipermasalahkan adalah bekas empang milik warga yang telah dibeli oleh pengembang. "Dulunya ini empang. Ada abrasi, kemudian dikasih batu-batu di tahun 2004," ujar Arsin, sebagaimana disampaikan oleh Nusron.

Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Nusron Wahid menyatakan enggan memperpanjang perdebatan di lokasi. "Saya enggak mau debat sama Pak Lurah. Ini kan kampung dia. Kalau saya debat, entar saya enggak bisa pulang," kata Nusron dengan nada bercanda.

Meski demikian, Nusron menegaskan bahwa lahan yang disebut sebagai bekas empang itu, secara fisik, kini sudah tidak ada. Dia menjelaskan bahwa lahan tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga hak guna bangunnya secara otomatis hilang.

"Kita lihat bersama, fisiknya sudah enggak ada tanahnya. Kalau sudah tidak ada, maka tanah itu menjadi hak negara, jelas Nusron.

Lebih lanjut, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara berulang untuk memastikan validitas data sebelum mengambil langkah pembatalan sertifikat yang dikeluarkan sebelumnya.

"Kalau memang sertifikatnya tidak ada materialnya, otomatis kita batalkan satu per satu. Tapi kalau memang ada wujudnya, misalnya ada tanah atau ikannya, ya sertifikatnya tetap aman," tambahnya.

Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi
Infografis Misteri Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya