Liputan6.com, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, kini tersisa delapan kilometer dari total 30,16 kilometer.
“Untuk pagar laut sudah hampir selesai ini ya,” ujar Ali dalam konferensi pers sebelum menghadiri Rapat Pimpinan TNI AL di Markas Besar TNI AL, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (6/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Ia menambahkan bahwa pencabutan pagar tersebut merupakan bukti komitmen TNI AL dan aparat maritim lainnya dalam mengurangi kesulitan para nelayan.
Advertisement
Selain itu, dia menjelaskan bahwa pencabutan pagar di perairan Tangerang sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Presiden berkali-kali dalam setiap pertemuan selalu menyampaikan bahwa TNI sebisa mungkin harus bisa membantu kesulitan rakyat. Itu yang paling penting,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan pembongkaran tersebut merupakan hasil kerja TNI AL dan beberapa kementerian/lembaga terkait sejak 18 Januari 2025 lalu.
Tidak hanya personel TNI AL, Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama I Made Wira Hady mengemukakan bahwa beberapa nelayan juga terlibat dalam pembongkaran pagar laut tersebut.
Polisi Akan Usut TPPU di Kasus Pagar Laut Desa Kohod
Sebelumnya, Polisi terus mengusut kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain pemalsuan dokumen, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut.
"Kami masih pada lingkup membuktikan tentang pemalsuan. Nanti berjalan waktu kami pasti akan mengarah ke sana (TPPU)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di kantornya, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan saat ini penyidik masih berfokus pada dugaan pemalsuan yang telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan usai ditemukan unsur pidana dalam perkara pagar laut. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini berkembang ke arah dugaan pencucian uang.
"Nanti itu setelah kita bisa mewujudkan predikat crime, baru kita akan mengerucut apakah ini ada terkait TPPU atau tidak," ujar dia.
Kasus pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten memasuki babak baru. Penyidik Bareskrim Polri meningkatkan kasus pagar laut tersebut ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
Advertisement
Temukan Unsur Pidana
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keputusan itu diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (4/2/2025). Penyidik menemukan unsur pidana berupa pemalsuan surat Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Hadir saat gelar perkara, tim penyidik utama, penyidik madya, dan para penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
"Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa kami telah menemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik," kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/2/2025).
Djuhandhani mengatakan, hasil gelar perkara sekaligus menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi-saksi yang pernah diperiksa pada tahap penyelidikan.
Sejauh ini, total ada 12 orang saksi yang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus pagar laut di Desa Kohod.
Dia menyebut, lima di antaranya telah diperiksa. Para saksi yang diperiksa hari ini adalah KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit, perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Bapeda Kabupaten Tangerang.
"Hari ini kami menambah beberapa orang saksi, yang sebelumnya kita interview kita formilkan, kita periksa lima orang saksi" ujar Djuhandhani.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)