Liputan6.com, Jakarta Sidang Praperadilan kasus Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah masuk pada penyampaian keterangan saksi. Sejumlah pihak telah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Adapun saksinya, diantaranya asisten Hasto, dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Advertisement
Baca Juga
Dari kesaksikan Kusnadi, disebut tuduhan KPK kepada bosnya soal perintah merendam handphone (HP) tidaklah benar. Selain itu, dia juga membantah Hasto sembunyi di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada Januari 2020.
Advertisement
Terkait apa yang terjadi di persidangan praperadilan tersebut, praktisi hukum Saiful Huda Ems menduga ada oknum KPK yang mencoba menargetkan Hasto.
"Perkara suap Harun Masiku yang menyeret-nyeret nama Hasto Kristiyanto itu hanyalah upaya kriminalisasi KPK terhadap Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai figur politisi yang sangat vokal, bersuara kritis," kata dia dalam keterangannya.
Selain itu, menurut Saiful, tak mungkin orang bisa keluar masuk bahkan bersembunyi di PTIK, dan itu sudah terlihat dari kesaksian di praperadilan, bahwa tidak ada hal tersebut.
Menurutnya, bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak relevan dan tidak ada bukti-bukti baru (novum). Misalnya saja, Wahyu Setiawan menyatakan tidak menyampaikan hal-hal baru saat diperiksa oleh KPK.
"Hal ini menunjukkan bahwa klaim Termohon (KPK), yang menyatakan memiliki bukti baru (novum) dengan mencantumkan nama Wahyu Setiawan sebagai bukti baru yang tidak valid dan mengada-ada," jelasnya.
Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Hasto, Kusnadi Bantah Soal Perintah Rendam HP
Asisten Pribadi dari Hasto Kristianto, Kusnadi dihadirkan di Sidang Praperadilan pengujian status tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) tersebut. Menurut dia, tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada bosnya soal perintah merendam handphone (HP) tidaklah benar.
“Pernah tidak Saudara Saksi ditanyakan atau mendengar perintah terkait adanya perintah yang disampaikan merendam HP yang disampaikan Pak Hasto Kristiyanto kepada saudara Nurhasan?,” tanya Tim Hukum Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
“Tidak pernah,” jawab Kusnadi.
“Dalam persidangan terbuka kan ada jaksa yang mewakili KPK, pengacara dan saksi-saksi. Disampaikan bahwa semuanya sudah diperiksa, Nurhasan saat itu juga sudah diperiksa. Dan kemudian dalam pemeriksaan itu disampaikan tidak ada perintah pak Hasto Kristiyanto merendam HP, betul?,” tanya Ronny lagi memastikan.
“Betul,” tegas Kusnadi.
Advertisement
Bukan Diperintah Hasto
Ronny juga mengklarifikasi soal peristiwa 6 Juni 2024, dimana dituduhkan bahwa Hasto Kristiyanto memerintahkan Kusnadi menenggelamkan sebuah ponsel.
Menurut Kusnadi, perintah yang benar adalah melarung pakaian bekas yang dipakainya saat ritual doa. Dia menjelaskan, dia kerap menemani Hasto menjalani ritual doa. Ketika usai berdoa, pakaian yang dipakai harus dilarung.
“Saya ingatnya nglarung (pakaian) saja pak. Saya itu abis dari, biasa pak kalau di Bali kita namanya melukat. Kalau abis melukat, saya itu harus buang baju. Begitu pak,” ungkap Kusnadi.
Kusnadi memastikan, tak juga ada perintah menenggelamkan HP. Menurutnya, HP saat itu disita oleh penyidik KPK Rossa Purbo Bekti.
Usai mendengar pernyataan Kusnadi, Ronny meyakini keterangan dari Kusnadi tersebut menjadi hal penting. Mengingat pihak KPK, di dalam jawabannya sebagai Termohon di persidangan, mengangkat tuduhan bahwa kliennya membuat perintah agar HP direndam dan ditenggelamkan.
“Kusnadi sudah menyampaikan tak pernah merendam HP dan HP masih ada dan sudah disita oleh penyidik tanpa surat penyitaan,” tegas Ronny.
“Sudah disampaikan di persidangan yang disampaikan oleh saudara Hasan, bahwa Bapak itu adalah bukan yang memerintahkan perendaman Handphone. Bapak itu bukan Bapak Hasto Kristiyanto,” imbuhnya menandasi.