Menang Praperadilan, KPK: Proses Penyidikan Hasto Kristiyanto Terus Berjalan

KPK mengucapkan rasa syukur usai menang atas praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

oleh Tim News diperbarui 14 Feb 2025, 18:28 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2025, 18:26 WIB
Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan rasa syukur usai menang atas praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur Alhamdulillahirabbil alamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Tessa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus yang melibatkannya itu sudah sesuai dengan aturan. Terlebih, praperadilan itu dijelaskannya membuktikan KPK tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.

"Sudah objektif, sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini," jelasnya.

Dia mengatakan, KPK akan menuntaskan kasus Hasto. Langkah hukum lanjutan dipastikan akan mengikuti aturan yang berlaku.

"Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan," pungkasnya.

Status Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan Hasto Kristiyanto.

KPK Tinggal Tunggu Waktu Periksa Hasto

Tunjukkan Buku Tentang Hak dan Kewajiban Tersangka/Terdakwa Tindak Pidana Korupsi, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Diperiksa Penyidik KPK
KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ) dalam kasus tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK tinggal menunggu waktu untuk memanggil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Selain itu, dia menegaskan, KPK sudah sesuai dengan aturan hukum dalam menangani sebuah perkara.

"KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan," tegasnya.

"Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.

 

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya