Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan rasa syukur usai menang atas praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan itu dibacakan pada Kamis 13 Februari 2025.
"Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur Alhamdulillahirabbil alamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga
Tessa menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus yang melibatkannya itu sudah sesuai dengan aturan. Terlebih, praperadilan itu dijelaskannya membuktikan KPK tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.
Advertisement
"Sudah objektif, sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini," jelasnya.
Dia mengatakan, KPK akan menuntaskan kasus Hasto. Langkah hukum lanjutan dipastikan akan mengikuti aturan yang berlaku.
"Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan," pungkasnya.
Status Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan Hasto Kristiyanto.
KPK Tinggal Tunggu Waktu Periksa Hasto
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan, KPK tinggal menunggu waktu untuk memanggil Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
"Untuk rencana pemanggilan bila penyidik sudah menganggap seluruh saksi dan seluruh alat bukti dalam rangka pemenuhan unsur perkara tersebut telah terpenuhi HK tentunya akan dipanggil sebagai tersangka," kata Tessa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Selain itu, dia menegaskan, KPK sudah sesuai dengan aturan hukum dalam menangani sebuah perkara.
"KPK selalu berpedoman dengan prosedur dan aturan hukum yang berlaku dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk di perkara suap KPU dan perkara menghalang-halangi penyidikan," tegasnya.
"Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik," pungkasnya.
Â
Â
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)