Menang Praperadilan, KPK Kembali Periksa Hasto Kristiyanto Pekan Depan

PN Jaksel menolak gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

oleh Jonathan Pandapotan Purba diperbarui 15 Feb 2025, 07:42 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2025, 07:42 WIB
Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) pada pekan depan terkait dengan penyidikan dugaan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024 Harun Masiku.

"Kemungkinan besar pekan depan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (14/2/2025) seperti dilansir Antara.

Tessa mengatakan penyidik komisi antirasuah belum menyampaikan tanggal pasti mengenai kapan Hasto akan menjalani pemeriksaan. KPK juga belum menerangkan soal apakah Hasto akan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi.

"Info yang kami dapatkan dari penyidik, dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan lagi kepada yang bersangkutan. Kapannya saya belum bisa buka," ujarnya.

 

 

Praperadilan

Untuk diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

"Kemudian, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Djuyamto.

 

Tersangka

Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024 menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya