Ganjil Genap Jakarta Selasa 25 Februari 2025: Ketentuan, Jadwal, dan Daftar Jalan yang Terdampak

Sistem ganjil genap di Jakarta berlaku hari ini, Selasa (25 Februari 2025). Artikel ini memberikan panduan lengkap mengenai wilayah, jam berlaku, serta tips bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 25 Feb 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis di Indonesia, kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat atau lebih pada Selasa (25/2/2025). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai pusat kegiatan ekonomi dan bisnis di Indonesia, kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan kendaraan roda empat atau lebih pada Selasa (25/2/2025).

Kebijakan ini diterapkan guna mengurangi kemacetan yang kerap terjadi serta meningkatkan kualitas udara. Sistem ganjil genap Jakarta ini bekerja dengan membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor mereka.

Karena hari ini, Selasa (25/2/2025) adalah tanggal ganjil, maka kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil (1, 3, 5, 7, 9) diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap tidak diizinkan melewati ruas jalan yang terdampak aturan tersebut.

Regulasi ini dijalankan dalam dua periode waktu, yakni pada pagi dan sore hingga malam hari di Jakarta. Periode pertama berlangsung dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sementara periode kedua dimulai pada pukul 16.00 WIB dan berakhir pukul 21.00 WIB.

Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap ini hanya berlaku pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat. Sementara itu, pada akhir pekan, Sabtu dan Minggu, serta pada tanggal merah atau hari libur nasional, pembatasan ini tidak diberlakukan.

Penerapan sistem ganjil genap di Jakarta telah diperluas berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019, yang merupakan revisi dari Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 mengenai pembatasan lalu lintas menggunakan metode ganjil genap.

Kebijakan ini juga mengacu pada berbagai regulasi lain, termasuk Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur lebih lanjut mengenai penerapan sistem ini di wilayah Jakarta.

 

Tips Berkendara untuk Pengendara Roda Empat atau Lebih di Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Di awal pekan mulai Senin (2/12/2024) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pemprov DKJ) kembali menerapkan aturan ganjil genap. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Langkah-langkah penting yang bisa Dilakukan oleh pengguna kendaraan roda empat atau lebih agar tetap bisa beraktivitas dengan nyaman di jalur ganjil genap Jakarta:

1. Cek Nomor Pelat Kendaraan

Sebelum bepergian, pastikan nomor terakhir pada pelat kendaraan Anda sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku hari ini. Jika tidak, siapkan alternatif lain seperti transportasi umum atau kendaraan lain yang sesuai aturan.

2. Manfaatkan Transportasi Publik

Jakarta memiliki berbagai pilihan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, dan LRT yang bisa menjadi solusi efisien untuk menghindari aturan ganjil genap dan mengurangi kepadatan lalu lintas.

3. Cari Rute Alternatif

Bagi yang tetap harus menggunakan kendaraan pribadi, penting untuk mencari rute lain yang tidak termasuk dalam aturan ganjil genap. Aplikasi navigasi dan peta digital dapat membantu menemukan jalur yang lebih lancar.

4. Gunakan Sistem Berbagi Kendaraan

Berkendara bersama teman atau rekan kerja yang memiliki tujuan yang sama bisa mengurangi jumlah kendaraan di jalan serta membantu menghemat biaya bahan bakar dan parkir.

5. Update Informasi Lalu Lintas

Pantau kondisi lalu lintas secara berkala melalui aplikasi navigasi, media sosial, atau radio untuk mengetahui kepadatan lalu lintas dan menghindari jalur yang macet atau terkena rekayasa lalu lintas.

6. Atur Waktu Keberangkatan

Berangkat lebih awal dapat mengurangi risiko terkena kemacetan, terutama saat jam-jam sibuk. Dengan perencanaan waktu yang baik, Anda bisa tiba di tujuan dengan lebih tenang dan efisien.

7. Gunakan Kendaraan Ramah Lingkungan

Jika memungkinkan, pertimbangkan untuk menggunakan kendaraan listrik atau berbasis hybrid yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan. Selain mengurangi emisi, beberapa kendaraan listrik mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap.

8. Manfaatkan Layanan Transportasi Online

Menggunakan taksi atau transportasi online bisa menjadi alternatif jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan karena aturan ganjil genap. Beberapa layanan bahkan menawarkan opsi berbagi kendaraan untuk efisiensi biaya.

9. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Prima

Sebelum bepergian, pastikan kendaraan dalam kondisi baik, termasuk bahan bakar cukup, tekanan ban sesuai, dan mesin dalam keadaan prima. Hal ini dapat mengurangi risiko gangguan di jalan yang bisa memperparah kemacetan.

10. Patuhi Rambu dan Aturan Lalu Lintas

Selain mengikuti kebijakan ganjil genap, selalu patuhi peraturan lalu lintas lainnya seperti batas kecepatan, marka jalan, dan rambu-rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kebijakan ganjil genap di Jakarta merupakan bagian dari upaya mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan bermotor. Dengan mematuhi aturan ini, kita turut berkontribusi dalam menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan lingkungan yang lebih bersih.

Semoga panduan ini membantu perjalanan Anda hari ini. Tetap patuhi aturan, berkendara dengan aman, dan selamat sampai tujuan!

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan pada awal pekan, Senin (3/2/2025). (Merdeka.com)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta. (Merdeka.com)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 17 Kategori Kendaraan Pengecualian di Ganjil Genap Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya