Update Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 12 Maret 2025: Simak 26 Titik Aturan Berlaku

Pada hari ini, Rabu (12/3/2025), hanya kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap Jakarta.

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 12 Mar 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2025, 07:00 WIB
Ganjil genap Jakarta.
Jakarta, kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap pada hari ini, Kamis (14/11/2024). (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta bersama dengan stakeholder terkait kembali menerapkan kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Pada hari ini, Rabu (12/3/2025), hanya kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam cakupan aturan tersebut.

Sedangkan kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil harus menyesuaikan perjalanan mereka agar tidak melanggar regulasi ganjil genap Jakarta yang berlaku.

Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap setelah akhir pekan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan yang terus meningkat di Jakarta.

Selain untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan tingkat polusi udara yang berasal dari emisi gas buang kendaraan bermotor.

Seiring dengan pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta, regulasi seperti ini dinilai masih menjadi salah satu langkah efektif dalam menciptakan lalu lintas yang lebih terkendali.

Sistem ganjil genap ini berlaku setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, kecuali tanggal merah hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu dan Minggu dalam dua sesi waktu yang telah ditentukan.

Pada pagi hari, aturan mulai diterapkan sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Kemudian, pada sore hingga malam hari, sistem ini kembali diberlakukan mulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Seiring dengan implementasinya, aturan ganjil genap terus mengalami perkembangan dari sisi cakupan wilayah maupun regulasi yang mengaturnya. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjadi salah satu dasar hukum utama yang memperkuat penerapan sistem ini.

Aturan tersebut merupakan revisi dari kebijakan sebelumnya, yakni Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, yang pertama kali memperkenalkan skema ganjil genap sebagai langkah pembatasan lalu lintas di ibu kota.

Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh regulasi lain, seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Dengan adanya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan masalah transportasi di Jakarta, diharapkan kebijakan ini dapat terus berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi mobilitas masyarakat.

Dalam penerapannya, sistem ganjil genap diawasi secara ketat oleh petugas di lapangan serta teknologi tilang elektronik (ETLE) yang telah terpasang di berbagai titik strategis.

Setiap pelanggaran akan langsung terdeteksi melalui kamera pemantau, dan pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau sanksi kurungan selama dua bulan.

Sejak diberlakukan pertama kali, kebijakan ganjil genap telah mengalami berbagai evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan efektivitasnya dalam mengurai kemacetan.

Pemerintah terus melakukan kajian terkait dampak penerapan aturan ini, baik terhadap arus lalu lintas maupun terhadap kualitas udara di Jakarta.

Beberapa laporan menunjukkan bahwa dalam periode tertentu, volume kendaraan di jalan mengalami penurunan yang cukup signifikan setelah sistem ganjil genap diterapkan.

Di sisi lain, implementasi kebijakan ini juga mengundang berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian menganggap aturan ini cukup efektif dalam mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, sementara sebagian lainnya menilai masih diperlukan solusi yang lebih menyeluruh untuk mengatasi masalah kemacetan di Jakarta.

Namun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan ini demi menciptakan sistem transportasi yang lebih efisien dan ramah lingkungan.

Dengan kembali diberlakukannya aturan ganjil genap pada hari ini, masyarakat diimbau untuk lebih memperhatikan jadwal perjalanan dan memastikan kendaraan yang digunakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepatuhan terhadap aturan ini tidak hanya membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, tetapi juga berkontribusi dalam mengurangi polusi udara serta meningkatkan kualitas hidup di Jakarta.

Promosi 1

Jangan Sampai Terjebak! Ini Tips Mengemudi Saat Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Mulai awal pekan hari ini, Senin (25/11/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta diharapkan dapat mengurangi volume kendaraan,, terutama pada jam-jam sibuk. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Agar tetap nyaman dan efisien saat berkendara meskipun ada aturan ganjil genap di Jakarta, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

1. Cek Nomor Pelat Kendaraan:

- Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sesuai dengan aturan ganjil genap yang berlaku pada hari tersebut. Kendaraan dengan nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil, sedangkan nomor genap diperbolehkan di tanggal genap.

2. Pahami Jam Pemberlakuan Ganjil Genap:

- Aturan ini diterapkan dalam dua sesi setiap hari kerja, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan pukul 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam. Atur jadwal perjalanan agar tidak terjebak dalam waktu pembatasan ini.

3. Manfaatkan Transportasi Umum:

- Jika kendaraan pribadi terkena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan MRT, LRT, KRL, atau TransJakarta sebagai alternatif yang lebih efisien dan bebas dari aturan pembatasan.

4. Cari Jalur Bebas Ganjil Genap:

- Tidak semua jalan di Jakarta terkena kebijakan ini. Gunakan aplikasi peta digital atau navigasi untuk menemukan rute yang tidak terdampak aturan ganjil genap.

5. Gunakan Kendaraan Alternatif:

- Jika harus menggunakan kendaraan pribadi, pertimbangkan opsi lain seperti sepeda motor atau kendaraan listrik yang tidak termasuk dalam pembatasan ganjil genap.

6. Lakukan Carpooling:

- Jika memungkinkan, ajak teman kerja atau keluarga yang memiliki tujuan yang sama untuk berbagi kendaraan. Selain lebih hemat, ini juga membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan.

7. Patuhi Aturan Lalu Lintas Lainnya:

- Selain aturan ganjil genap, tetap patuhi rambu lalu lintas, marka jalan, batas kecepatan, dan aturan berkendara lainnya untuk keselamatan bersama.

8. Siapkan Kelengkapan Dokumen Kendaraan:

- Pastikan selalu membawa SIM, STNK, dan dokumen lain yang diperlukan untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan oleh petugas di lapangan.

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, perjalanan tetap bisa berjalan lancar meskipun ada aturan ganjil genap. Selain menghindari pelanggaran, Anda juga ikut berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan polusi udara di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Untuk Atasi Polusi Jakarta
Suasana lalu lintas kendaraan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (31/7/2019). Gubernur Anies Baswedan menyampaikan sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap menjadi salah satu rencana Pemprov DKI mengatasi polusi udara di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanan... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Titik ganjil genap Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya