Liputan6.com, Jakarta - Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva sebagai termohon kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta pada Senin 17 Maret 2025 pukul 17.00 WIB. Agendanya, penyerahan bukti dari termohon.
Dalam sidang, termohon meminta sejumlah bukti dipending kepada Majelis Hakim. Menurut tim hukum Harmas, bukti yang dipending akan dilengkapi pada agenda sidang berikutnya.
Advertisement
Baca Juga
Ketua Majelis Hakim pun memutuskan sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada 24 Maret 2025.
Advertisement
Terkait persidangan, Anggota Komite Eksekutif BUKA, Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan puluhan bukti pada persidangan sebelumnya.
Dia berharap, bukti dibawa BUKA bisa meyakinkan hakim bahwa termohon memang mempunyai kewajiban yang belum ditunaikan terkait dengan persoalan sewa-menyewa ruang perkantoran di One Bell Park.
"Kami sudah menyerahkan kewajiban sebesar Rp6,4 miliar, ternyata tidak mereka tuntaskan. Maka dari itu, ketika dulu kami meminta uang tersebut, mereka tidak memiliki iktikad baik. Sampai hari ini kami menempuh proses hukum untuk meminta hak dari Bukalapak yang belum sama sekali dibayarkan atau ditunaikan oleh Harmas Jalesveva," tegas Kurnia seusai sidang.
Kurnia optimistis, bukti dibawa BUKA sudah terang dan letter of intent juga sudah diserahkan, termasuk menyerahkan bukti transfer. Artinya, seharusnya hakim dapat mengabulkan permohonan PKPU dari Bukalapak.
"Kami 100% yakin dengan argumentasi permohonan dan juga bukti-bukti yang kami lampirkan dalam proses persidangan," pungkas dia.
Sidang PKPU Lawan PT Harmas, Bukalapak Ajukan 25 Bukti
Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas) masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin 10 Maret 2025.
Sidang kali ini beragendakan jawaban dari Termohon PKPU (Harmas) dan pembuktian dari pihak Pemohon (Bukalapak).
Kuasa Hukum Bukalapak Eries Jonifianto menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan 25 alat bukti tertulis untuk memperkuat permohonan PKPU-nya terhadap PT Harmas Jalesveva.
"Hari ini, kita dan kreditur lain sudah menyerahkan bukti-bukti terkait kepada majelis hakim. Nanti minggu depan, giliran pihak termohon yang akan menyampaikan bukti mereka," kata Eries usai persidangan, Senin (10/3/2025).
Dalam pembuktian ini, Eries menegaskan Bukalapak merujuk pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan yang mengatur syarat permohonan PKPU, serta Pasal 8 Ayat 4, yang menyebutkan permohonan harus melibatkan minimal dua kreditur dengan utang yang sudah jatuh tempo dan dapat dibuktikan secara riil.
"Semua bukti yang kami ajukan berkaitan dengan permohonan kami. Nanti majelis hakim yang akan menilai apakah bukti tersebut memenuhi syarat atau tidak," kata Eries.
Eries menjelaskan alat bukti yang mereka serahkan meliputi berbagai dokumen terkait hubungan hukum antara Bukalapak dan Harmas Jalesveva.
Dokumen tersebut antara lain Letter of Intent (LOI), baik dalam versi bahasa Inggris maupun terjemahannya, bukti transfer uang deposit, dan bukti tiga kali surat somasi yang telah dikirimkan Bukalapak kepada Harmas.
"LOI ada, baik yang dalam bahasa Inggris maupun yang sudah diterjemahkan. Selain itu, ada juga bukti transfer dan surat somasi," ujar Eries.
Advertisement
Awal Mula Gugatan
Sementara itu, Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menambahkan gugatan ini berawal dari kesepakatan sewa-menyewa gedung One Bell Park di kawasan TB Simatupang, Jakarta, antara Bukalapak dan PT Harmas Jalesveva pada periode 2017-2018.
Dalam perjanjian itu, Bukalapak telah menyetor uang deposit sebesar Rp6,4 Miliar kepada PT Harmas Jalesveva sebagai bagian dari kesepakatan. Namun, PT Harmas tidak kunjung menyelesaikan pembangunan sesuai dengan janji mereka.
"Sewajarnya, ketika proyek tidak selesai, uang deposit dikembalikan. Namun hingga kini, Harmas tidak menunaikan kewajibannya," ujar Kurnia.
Bukalapak mengaku telah menempuh berbagai cara untuk menyelesaikan permasalahan ini, termasuk mengajak PT Harmas berdiskusi dan mengirimkan somasi sebanyak tiga kali.
Namun, PT Harmas Jalesveva tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disetorkan Bukalapak.
"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk secara persuasif dengan mengajak Harmas berdiskusi. Kami juga sudah mengirimkan somasi tiga kali, tapi mereka tetap tidak menggubris," tegas Kurnia.
Karena itu, Bukalapak akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kurnia menegaskan bukti yang mereka serahkan sudah sangat kuat. Dia optimistis majelis hakim akan mengabulkan permohonan PKPU ini.
"Mestinya dengan bukti-bukti yang sudah kami serahkan, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini. Kami yakin 100 persen bahwa yang kami perjuangkan saat ini adalah hak Bukalapak. Uang Rp6,4 miliar yang sudah kami serahkan ke Harmas harus dikembalikan," pungkasnya.
