Polri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Rp105 Miliar

Lama kelamaan korban mulai merasakan kejanggalan, khususnya setelah muncul pemberitahuan penghapusan akun dari pusat perdagangan JYPRX Global atas aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra Diperbarui 19 Mar 2025, 16:03 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 16:03 WIB
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kedua dari kanan) (Istimewa)
Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji (kedua dari kanan) (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan atau scam trading saham dan mata uang kripto. Kerugian para korban pun ditaksir mencapai Rp105 miliar.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, pihaknya menangkap tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Para pelaku seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto kepada target nasabah lewat iklan di Facebook.

Saat iklan diklik, maka korban akan terhubung dengan pelaku melalui WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS. Mereka kemudian seolah-olah diajarkan cara mendapatkan keuntungan trading saham.

“Selanjutnya korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor whatsapp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” tutur Himawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Menurutnya, korban dijanjikan mendapatkan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut. Para korban yang bergabung pun diarahkan membuat akun pada tiga platform, yang dapat diakses melalui situs dan aplikasi Android.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” jelas dia.

Tidak ketinggalan, para korban diarahkan untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.

“Penyidik mengidentifikasi terdapat 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia,” ungkapnya.

 

Promosi 1

Kejanggalan

Himawan menyebut, lama kelamaan korban mulai merasakan kejanggalan, khususnya setelah muncul pemberitahuan penghapusan akun dari pusat perdagangan JYPRX Global atas aset digital layanan pelanggan mata uang kripto kawasan Asia Pasifik atau Indonesia. Terlebih, jika ingin menarik dana yang telah diinvestasikan, maka para korban diminta melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Sejauh ini, korban yang berhasil didata mencapai 90 orang dengan nilai kerugian Rp105 miliar. Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain, yakni dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” Himawan menandaskan.

 

Pasal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 

Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Infografis 14 Tips Hindari Kecanduan Judi Online. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya