Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Komisi I DPR RI menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Komisi I DPR membahas revisi undang-undang atau RUU TNI dengan Prabowo, sebelum disahkan menjadi UU dalam sidang paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.
"Iya (bahas RUU TNI), tapi bukan hanya itu," kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto usai bertemu Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, tak ada masalah selama pembahasan RUU TNI dengan Prabowo. Utut enggan menjelaskan detail soal pembahasan RUU TNI dengan Prabowo, sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Advertisement
"Kan semuanya enggak ada masalah," ujarnya.
Selain Utut, tampak Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budi Djiwandono yang ikut dalam pertemuan ini. Pertemuan dilakukan sekitar dua jam dan berlangsung secara tertutup dari awak media.
Saat dicecar awak media apakah Komisi I DPR melapor ke Prabowo sebelum RUU TNI disahkan, Utut membantahnya. Dia menyebut Prabowo lebih banyak bercerita.
"Enggak juga, ini beliau bercerita... Bukannya menghindar ini, bukan bukan. Karena tadi sama Mas Pras (Mensesneg) tadi mau di ke sana tadi kita semua udah sepakat besok saja," tutur Utut.
Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di bawa ke rapat paripurna atau Keputusan Tingkat II terdekat untuk disahkan menjadi UU.
Rapat Pleno Komisi DPR terkait Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU TNI, digelar pada Selasa (18/3/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto. Mewakili pemerintah, Wamenhan Donny Ermawan dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.
Delapan fraksi partai politik atau seluruh fraksi menyatakan setuju saat memberikan pandangan mini fraksi. Selanjutnya, Utut menanyakan kepada seluruh peserta rapat, apakah RUU TNI dapat disetujui untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.
"Saya mohon persetujuannya apakah RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia untuk selanjutnya di bawa pada pembicaraan tingkat 2 dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disetujui sebagai undang-undang, apakah disetujui?" tanya Utut.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju. Utut kemudian mengetok palu.
Perubahan RUU TNI Cakup 3 Pasal
Adapun, perubahan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup tiga pasal antara lain pasal 3 terkait kedudukan TNI. Kemudian, pasal 53 yang mengatur tentang penambahan usia pensiun prajurit TNI.
Terakhir, pasal 47 mengatur jabatan TNI pada kementerian/lembaga. Sebelum direvisi ada 10 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh TNI. Hasil revisi terdapat 15 kementerian/lembaga yang dapat ditempati oleh TNI.
"Jadi dalam revisi Undang-Undang TNI itu hanya ada 3 pasal itu pasal 3, pasal 53, dan pasal 47," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada pasal 39 UU TNI yang mengatur larangan prajurit TNI aktif terlibat dalam kegiatan politik dan bisnis.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," tegas TB dalam keterangannya, Selasa, (18/3/2025).
Pernyataan ini disampaikan dalam konteks pembahasan revisi UU TNI yang sedang berlangsung. TB Hasanuddin menekankan, bahwa dalam revisi ini, isi pasal 39 yang mengatur larangan tersebut tetap dipertahankan. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk menjaga prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.
Advertisement
