Kasus Pembunuhan Mahasiswa UKI, Polisi Lakukan Pemeriksaan 34 Saksi

Kapolres menegaskan penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewengko mengedepankan pendekatan ilmiah untuk mendapatkan hasil yang akurat.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 19 Mar 2025, 18:23 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2025, 18:23 WIB
Kapolres Jaktim Kombes Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Timur menjamin proses penyelidikan kasus tewasnya mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Walewengko berlangsung secara transparan dan profesional.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa 34 saksi antara lain dari pihak kampus, rumah sakit, mahasiswa yang ada di lokasi kejadian, serta penjual minuman keras.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan penyelidikan mengedepankan pendekatan ilmiah untuk mendapatkan hasil yang akurat. 

"Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil otopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor. Kami memahami bahwa banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, namun kami pastikan bahwa kami bekerja dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme," ujar Nicolas dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

"Sebanyak 34 saksi telah memberikan keterangan dan kami akan terus melanjutkan proses ini," sambung dia.

Nicholas menjelaskan, penyelidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation. Karena itu, Rumah Sakit Polri dan Puslabfor akan melakukan pemeriksaan toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA. 

"Kami membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” ujar dia.

 

 

Promosi 1

Tunggu Hasil Otopsi

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)... Selengkapnya

Dia mengatakan, pihaknya menunggu hasil otopsi dan uji laboratorium forensik sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Setelah hasil tersebut keluar, akan dilakukan pra rekonstruksi, pemeriksaan ahli pidana, dan gelar perkara eksternal untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. 

"Tujuan kami adalah memastikan apakah peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak," jelas Nicolas. 

Meski banyak spekulasi beredar di masyarakat, Nicolas menegaskan penyelidikan tetap berpegang pada fakta dan tidak terpengaruh oleh opini publik. 

"Kami tidak akan terbawa opini yang belum tentu benar. Proses penyelidikan ini akan berjalan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Kami berkomitmen untuk mengungkapkan kebenaran seadil-adilnya," tandas dia.

Beragam Model Kejahatan Siber
Infografis Kejahatan Siber (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya