Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Dia menyatakan, dalam perkara yang menjeratnya tidak terpenuhi syarat kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini," tutur Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Baca Juga
Hasto menyebut, UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 dengan tegas mengatur, bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi dengan kerugian negara minimal Rp1 miliar. Sementara, kasus yang menjeratnya condong berkaitan dengan dinamika politik internal partai.
Advertisement
"Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini," jelas dia.
Sekjen PDIP itu juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014, yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
"KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum," ungkapnya.
Â
Ketidakpastian Hukum
Hasto menegaskan, pelanggaran kewenangan KPK itu tidak hanya merugikan dirinya, namun juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat, yang kemudian berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik.
"Saya memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menghentikan penanganan kasus ini oleh KPK karena tidak memenuhi syarat kerugian negara. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini," Hasto menandaskan.
Advertisement
