Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Setelah agenda perdana digelar pekan lalu, hari ini Hasto akan kembali ke meja hijau untuk pembacaan eksepsi.
Para aktivis sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) pun memberikan dukungan untuk Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka menuntut politikus Yogyakarta itu dibebaskan, lantaran dipandang kasusnya ini bentuk kriminalisasi.
Advertisement
Baca Juga
"Kasus yang menimpa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan kriminalisasi hukum dan daur ulang. Lembaga KPK telah ternodai dengan polanya yang terkesan memaksakan kasus ini," kata Koordinator aksi yang juga Ketua DPD Repdem Jakarta Jimmy Fajar," Jumat (21/3/2025).
Advertisement
Sebelumnya, anggota Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, menambahkan eksepsi merupakan bentuk perlawanan secara hukum yang dilakukan oleh PDI Perjuangan sebagai penegasan sikap penolakan terhadap segala upaya pembungkaman demokrasi yang mendompleng dan mengatasnamakan pemberantasan korupsi.
Maqdir mengatakan, pada Eksepsi Tim Penasihat Hukum, akan diuraikan lebih terang benderang sejumlah pelanggaran hukum yang dilakukan secara kasar oleh Penyidik KPK.
“Mulai dari tidak sahnya penyidikan, sejumlah tindakan yg melanggar KUHAP & prinsip due process of law, pelanggaran HAM tersangka, hingga empat uraian dakwaan KPK yang bersifat kabur, serta kekeliruan penerapan pasal obstruction of justice,” terang Maqdir.
Singgung Pokok Perkara
Berikutnya, Alvon Kurnia yang juga bagian dari tim hukum, menjelaskan sebagian Eksepsi mau tidak mau harus menyinggung beberapa bagian pokok perkara.
Menurut dia, hal itu penting disampaikan untuk menunjukkan tuduhan terhadap pak Hasto dibangun atas bukti-bukti yang rapuh.
“Salah satu indikasinya adalah penggunaan keterangan 13 orang Penyidik/Penyelidik KPK yang menangani perkara ini. Penggunaan keterangan pihak yang menangani perkara sebagai bukti untuk menjerat pak Hasto sungguh sangat keterlaluan. Ini melanggar KUHAP, tidak sesuai dengan Putusan MK, dan praktik kasar seperti ini juga sudah pernah dipersoalkan hingga pertimbangan hakim di sebuah Putusan Mahkamah Agung di tahun 2010,” beber Alvon.
Advertisement
Penyidik/Penyelidik Tak Bisa jadi Saksi
Alvon menyatakan, pada dasarnya, Penyidik/Penyelidik seharusnya tidak bisa jadi saksi sejak di Penyidikan dan kemudian dijadikan bukti di sidang karena konflik kepentingan. Sebab di satu sisi Penyidik memiliki kepentingan agar perkara ini terbukti hingga di sidang.
“Sehingga keterangannya akan menyudutkan Terdakwa, di sisi lain pihak yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur,” dia menandasi.
