Menteri LH Keluarkan Aturan Tentang Imbal Jasa Lingkungan

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.

oleh Tim News Diperbarui 20 Apr 2025, 07:17 WIB
Diterbitkan 19 Apr 2025, 22:09 WIB
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisal Nurofiq saat peluncuran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan, di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/4/2025). (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan aturan tentang pengembangan sistem pembayaran imbal jasa lingkungan hidup.

"Di kaki Gunung Merapi, tepatnya di Kabupaten Boyolali, saya 'launching' Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan," kata Hanif, di Boyolali, Jumat.

Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan penyerahan pembayaran imbal jasa lingkungan Danone bekerja sama Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem) kepada warga Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Danone Aqua, Pusur Institute, dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat, yang menginisiasi kegiatan pembayaran imbal jasa lingkungan di hulu Sungai Pusur.

"Banyak orang yang tidak memperhatikan soal ini, justru Pakem dan Pusur Institute memperhatikan dengan cermat bahwa menjaga konsevasi alam itu penting," katanya.

Dalam acara tersebut, turut hadir Bupati Boyolali Agus Irawan, Vice President General Secretary Danone Indonesia Vera Galuh Sugijanto, perwakilan Pusur Institute, dan pejabat Kementerian Lingkungan Hidup.

Peraturan Menteri LH Nomor 2 Tahun 2025 keluar setelah Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan terbit lima tahun lalu.

Hanif mengatakan bahwa permen tersebut merupakan instrumen menjaga lingkungan hidup dengan melibatkan antara penyedia dengan pengguna jasa.

Dalam konteks ini, kata dia, penyedia jasanya komunitas atau masyarakat di Hulu Sungai Pusur, Boyolali, yang menjaga kelestarian alam. Sedangkan, pengguna jasanya industri atau entitas bisnis di Klaten dan Solo yang memanfaatkan air.

 

Perkuat Tata Laksana Perlindungan Hulu Sungai

Hanif juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Boyolali Agus Irawan yang telah mendukung inisiatif dari warganya melaksanakan program pembayaran imbal jasa lingkungan.

"Mudah-mudahan rangkaian kerja ini akan memperkuat tata laksana dalam perlindungan daerah serta menjaga hulu sungai," katanya.

Menurut dia, menjaga daerah aliran sungai di Kaki Gunung Merapi ini sangat penting sekali, mengingat Bengawan Solo sudah sangat terdegradasi sehingga saat kemarau airnya hampir tidak ada.

"Tapi ketika turun hujan itu airnya meluap sampai jauh, dan banyak korban yang timbul setiap hari dan setiap menit," katanya.

Setelah meluncurkan Permen Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2025 ini, Menteri LH bersama jajaran dan perwakilan Danone Aqua melakukan penanaman sejumlah pohon di kaki Gunung Merapi.

Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan
Infografis 7 Penyebab Sampah Makanan. (Liputan6.com/Triyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya