Pengusaha Dukung Aturan Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan yang Diresmikan Menteri LH

Kerja sama telah berlangsung sejak 2012 dan mencakup berbagai inisiatif, mulai dari penanaman pohon, akses air bersih, hingga praktik pertanian regeneratif di wilayah hilir.

oleh Tim News Diperbarui 20 Apr 2025, 21:28 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2025, 09:27 WIB
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq saat menyampaikan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan Hidup. (Istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Vice President General Secretary Danone Indonesia, Vera Galuh Sugijanto, menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Sistem Pembayaran Imbal Jasa Lingkungan Hidup.

Aturan tersebut diluncurkan langsung oleh Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq di Desa Mriyan, Kecamatan Musuk, Boyolali, Jawa Tengah, pada Jumat (18/4/2025).

“Kami dari Danone Aqua menyambut baik Permen baru dari KLHK Nomor 2 Tahun 2025. Kenapa? Karena ini mengapresiasi salah satu inisiatif keberlanjutan yang kami lakukan di Klaten dan Boyolali,” kata Vera di sela acara peluncuran.

Ia menjelaskan bahwa Danone telah menjalankan proyek berkelanjutan bersama mitra lokal di Boyolali dan Klaten sejak beberapa tahun terakhir. Menurutnya, skema pengelolaan jasa lingkungan yang tepat dapat memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dari hulu hingga hilir.

“Ini mudah-mudahan menjadi salah satu referensi bagaimana kolaborasi bisa berjalan dan mendukung Permen dari KLHK yang baru diluncurkan,” ujar Vera.

Danone Aqua, lanjutnya, bekerja sama dengan mitra seperti Pusur Institute dan Padepokan Konservasi Ekologi Masyarakat (Pakem). Kerja sama tersebut telah berlangsung sejak 2012 dan mencakup berbagai inisiatif, mulai dari penanaman pohon, akses air bersih, hingga praktik pertanian regeneratif di wilayah hilir.

Vera menegaskan bahwa aksi kolektif pengelolaan sumber daya air secara terintegrasi memperkuat komitmen perusahaan dalam mendukung kelestarian lingkungan.

“Kami menyadari mendorong keberlanjutan merupakan langkah penting untuk memberikan dampak nyata bagi kelestarian lingkungan dan masyarakat. Skema PJL (Pembayaran Jasa Lingkungan) ini memberikan insentif kepada masyarakat untuk aktif dalam konservasi sekaligus menjaga ketersediaan air,” jelasnya.

Sudah Dilakukan Jauh Sebelum Ada Aturan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq. (Ist)... Selengkapnya

Sementara itu, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan oleh Danone Aqua, Pusur Institute, Pakem, serta Pemerintah Kabupaten Boyolali. Ia menyebut kolaborasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Sesuai UU 32 Tahun 2009, kami dimandatkan membangun ekonomi lingkungan hidup. Payung hukumnya baru terbit pada 2016 lewat PP Nomor 46 Tahun 2016. Namun, peraturan lebih teknis soal imbal jasa lingkungan baru bisa disusun sekarang,” ungkap Hanif.

Hanif menambahkan bahwa praktik imbal jasa lingkungan sudah dilakukan oleh masyarakat jauh sebelum aturan resminya terbit.

“Jadi ternyata hal yang secara sangat inline, apa yang dilakukan masyarakat dengan yang kami bangun. Kami berterima kasih, karena jauh-jauh hari sebelum Permen ini keluar, masyarakat sudah lebih dulu bergerak. Harapannya, kegiatan ini bisa menjadi contoh secara nasional,” katanya.

Menurut Hanif, ekosistem Boyolali sangat penting karena turut menjaga kawasan hilir seperti Kabupaten Klaten, Kota Surakarta, dan aliran Sungai Bengawan Solo. Ia menyinggung pentingnya kontribusi Danone dalam konservasi kawasan hulu.

“Air tanah dari Boyolali ini, masuk dan keluar di Klaten, kemudian ditangkap Danone dan dijadikan produk. Maka wajar jika Danone juga ikut mengonservasi hulu di Boyolali,” ujar Hanif.

Ia menilai Permen LHK No. 2/2025 akan menata pengelolaan imbal jasa lingkungan agar ke depan tidak memunculkan konflik kepentingan antarwilayah.

“Karena itulah saya bangga, dan mohon izin meluncurkan peraturan ini dari Kabupaten Boyolali. Pak Bupati langsung menasional, bahwa launching pengembangan sistem imbal jasa lingkungan dimulai dari Boyolali, Jawa Tengah,” katanya.

Hanif juga menyampaikan apresiasi kepada tokoh masyarakat, pemuda, dan Pemerintah Kabupaten Boyolali yang telah mendukung pelestarian lingkungan di kawasan hulu. Ia menekankan bahwa dukungan pemerintah pusat akan terus mengalir demi menjaga kesinambungan program ini.

“Pemerintah mungkin tidak bisa memberi banyak, tapi kami hadir untuk memastikan keberlangsungan proses konservasi ini. Puncak Boyolali sangat penting bagi kita semua,” pungkas Hanif.

INFOGRAFIS JOURNAL_ Berbagai Polusi Berdampak pada Perubahan Iklim
INFOGRAFIS JOURNAL_ Berbagai Polusi Berdampak pada Perubahan Iklim (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya