Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memberhentikan tetap secara hormat Hakim Acep Sugiana karena terlibat perselingkuhan. Namun, sang istri Erna Yulianti, yang melaporkan perselingkuhan Acep, enggan berkomentar banyak.
"Maaf mas saya tidak bisa berkomentar banyak, saya no comment. Terimakasih sudah menelepon, karena saya sedang ada pasien," tegas Erna yang berprofesi sebagai dokter itu ketika dihubungai Liputan6.com dari Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Sebelumnya, advokat sekaligus saksi pembela Acep, Ike Florensi Soraya mengatakan adanya pemutarbalikan fakta dan pembunuhan karakter yang dilakukan Erna. Menurutnya, Erna sangat menginginkan Acep untuk diberhentikan dari pekerjaannya sebagai seorang hakim.
"Jadi permasalahan keluarga itu sudah akan masuk tahap pengurusan cerai. Namun karena lama, Erna istrinya membuat atau merekayasa kasus agar Pak Acep itu dipecat. Ya salah satunya dengan merekayasa masalah tindakan asusila atau perselingkuhan seperti pemberitaan media dari KY kan," kata Ike di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Acep dinyatakan telah melanggar kode Etik perilaku hakim dikarenakan menyuruh selingkuhannya untuk menggugurkan kandungannya, seperti putusan yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suparman Marzuki dalam sidang terbuka Putusan di ruang sidang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung.
Putusan Pemberhentian Tetap Dengan Hormat pun dijatuhkan majelis kepada Acep menilik putusan penyidik Komisi Yudisial.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suparman Marzuki, mengatakan, pertimbangan utama untuk menjatuhkan putusan terhadap Acep adalah diharapkan masih bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. "Kita memutuskan memberhentikan secara hormat. Pertimbangan agar bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. Pertimbangan lain karena dia tulang punggung keluarga, kan ayahnya (Acep) seorang sopir angkot," tegasnya.
Putusan ini, kata Suparman, merupakan tindakan yang keras kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. "Ini sudah cukup keras," tegas Suparman. (Mut/Ism)
"Maaf mas saya tidak bisa berkomentar banyak, saya no comment. Terimakasih sudah menelepon, karena saya sedang ada pasien," tegas Erna yang berprofesi sebagai dokter itu ketika dihubungai Liputan6.com dari Jakarta, Rabu (3/7/2013).
Sebelumnya, advokat sekaligus saksi pembela Acep, Ike Florensi Soraya mengatakan adanya pemutarbalikan fakta dan pembunuhan karakter yang dilakukan Erna. Menurutnya, Erna sangat menginginkan Acep untuk diberhentikan dari pekerjaannya sebagai seorang hakim.
"Jadi permasalahan keluarga itu sudah akan masuk tahap pengurusan cerai. Namun karena lama, Erna istrinya membuat atau merekayasa kasus agar Pak Acep itu dipecat. Ya salah satunya dengan merekayasa masalah tindakan asusila atau perselingkuhan seperti pemberitaan media dari KY kan," kata Ike di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Acep dinyatakan telah melanggar kode Etik perilaku hakim dikarenakan menyuruh selingkuhannya untuk menggugurkan kandungannya, seperti putusan yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suparman Marzuki dalam sidang terbuka Putusan di ruang sidang Wiryono, Gedung Mahkamah Agung.
Putusan Pemberhentian Tetap Dengan Hormat pun dijatuhkan majelis kepada Acep menilik putusan penyidik Komisi Yudisial.
Ketua Majelis Kehormatan Hakim Suparman Marzuki, mengatakan, pertimbangan utama untuk menjatuhkan putusan terhadap Acep adalah diharapkan masih bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. "Kita memutuskan memberhentikan secara hormat. Pertimbangan agar bisa mencari pekerjaan yang lebih baik. Pertimbangan lain karena dia tulang punggung keluarga, kan ayahnya (Acep) seorang sopir angkot," tegasnya.
Putusan ini, kata Suparman, merupakan tindakan yang keras kepada hakim yang melakukan pelanggaran kode etik. "Ini sudah cukup keras," tegas Suparman. (Mut/Ism)