Vanny Rossyane: Freddy Pakai Ruang Kalapas Bayar Rp 2 M

Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane blak-blakan soal bobroknya Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, yang dihuni Freddy Budiman.

oleh Ismoko Widjaya diperbarui 26 Jul 2013, 00:03 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2013, 00:03 WIB
vanny-1-130725c.jpg
Model majalah pria dewasa Vanny Rossyane blak-blakan soal bobroknya Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta, yang dihuni mantan kekasihnya yang juga terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman. Ia mengungkap berbagai fasilitas khusus yang bisa digunakan Freddy.

Salah satunya adalah sebuah ruangan bersofa dan memiliki televisi. Vanny mengaku, pernah diberitahu Freddy bahwa ruangan itu merupakan kantornya Kepala Lapas Narkotika Cipinang Thurman Hutapea.

"Aku nggak tahu yang namanya Thurman (Kalapas) itu yang mana, tapi jujur abang selalu bilang ini ruanganngya enak banget, katanya ini ruangan Kalapas," beber Vanny saat berbincang dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2013).

Vanny pun sempat bertanya kepada Freddy berapa biaya yang dikeluarkannya untuk dapat menggunakan ruang tersebut. Ternyata, Freddy bisa mengeluarkan uang sekitar Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar.

"Aku tanya, emangnya Abang (Freddy) bayar berapa? ya Abang bisa ngeluarin Rp 1 M lebih, bisa Rp 2 M. Saya tanya dong, Abang dapat duit dari mana? ya dia bilang kerja, makanya handphone-nya dia ada 5," ungkap Vanny.

Ia pun memaparkan ruangan yang dimaksudnya itu. Menurut Vanny, ruangan tersebut berada di luar ruang penghuni lapas.

"Dari ruang kantor (di depan), naik tangga, ruangannya yang pojok dekat kamar mandi. Kata abang sih itu ruangannya Kalapas. Saya iseng foto, ini loh fasilitasnya keren banget," tuturnya.

Sementara Kalapas Narkoba Cipinang yang kini telah dicopot, Thurman Hutapea menampik apa yang disampaikan Vanny tersebut. Dirinya meminta hal itu diluruskan.

"Mohon diluruskan dulu. Saya belum jumpa beliau. Dia masuk dari samping. jangan bilang (ruang) kalapas. Saya punya ruangan. Ruangan saya terpisah dengan penghuni," kata Thurman.

Freddy divonis mati oleh majelis hakim yang diketuai Haswandi. Di persidangan, Freddy terbukti sebagai otak penyelundupan lebih 1 juta pil ekstasi dari Sen Chen, China, ke Jakarta. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya