Korupsi Benih Rp 209 M, 6 Pejabat Kementan Dicecar Kejaksaan

6 Pejabat Kementerian Pertanian diperiksa sebagai saksi untuk 2 tersangka korupsi benih.

oleh Edward Panggabean diperbarui 29 Jul 2013, 11:04 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2013, 11:04 WIB
kejagung130214c.jpg
Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung terus menggali kasus dugaan korupsi Pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) Paket I dengan nilai proyek sekitar Rp 209,8 miliar. Kali ini penyidik memeriksa 6 pejabat Kementerian Pertanian.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi mengatakan ke-6 pejabat itu diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka.

"6 Saksi dari Kementan itu terdiri dari saudara Fahmi selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Inspektorat Jenderal Kementan di tahun 2012," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Senin (28/7/2013).

Lanjut Untung, selain itu penyidik juga memeriksa Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi BLBU Tahun 2012 di 5 provinsi. Untuk Provinsi NAD jaksa memeriksa Dhani P, Propinsi Riau Bambang Budhiyanto.

"Sedangkan Provinsi Bengkulu yang diperiksa Sigit Setiawan, dari Provinsi Bangka Belitung saudara Gempur Aditiya dan terakhir dari Provinsi Sumatera Selatan Wasito Hadi," beber dia.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan dua tersangka yakni Trisno dan Mahfudi Husodo. Dugaan korupsi itu menurut jaksa, ada penyimpangan dalam penyaluran BLBU berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi non hibrida, dan kedelai diduga tidak sesuai varietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta beberapa pelaksanaan yang fiktif.

Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan. Dari hasil penyelidikan ditemukan bukti permulaan yang cukup dan akan dikroscek ke lapangan pengadaan barang yang fiktif dan yang tidak sesuai dengan tender. (Ary/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya