Mabes Polri menyatakan kasus penjambretan yang menyebabkan Fransisca 'Sisca' Yofie meninggal dunia akan segera dilimpahkan ke penuntut umum. Proses penyidikan terhadap 2 tersangka pembunuhan secara sadis itu dinyatakan sudah hampir selesai.
"Polestabes Bandung sedang lengkapkan berkas untuk dilimpahkan," kata Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Kasus yang akan disidangkan tersebut mencuat setelah Sisca yang menerima sejumlah luka dan hancur di bagian wajahnya akibat diseret 2 orang bermotor sejauh 500 meter.
Peristiwa tersebut terjadi Senin, 5 Agustus sekitar pukul 18.00 WIB ketika Sisca pulang kerja dan hendak membuka pintu pagar rumahnya.
Dari kasus ini polisi telah mengamankan 2 pelaku yakni Ade dan Wawan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Ary)
"Polestabes Bandung sedang lengkapkan berkas untuk dilimpahkan," kata Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Kasus yang akan disidangkan tersebut mencuat setelah Sisca yang menerima sejumlah luka dan hancur di bagian wajahnya akibat diseret 2 orang bermotor sejauh 500 meter.
Peristiwa tersebut terjadi Senin, 5 Agustus sekitar pukul 18.00 WIB ketika Sisca pulang kerja dan hendak membuka pintu pagar rumahnya.
Dari kasus ini polisi telah mengamankan 2 pelaku yakni Ade dan Wawan. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman mati. (Ary)