Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung terkait pengurusan dana bansos, Dada Rosada.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat yang dikirimkan lembaganya kepada Dada yang juga merupakan Walikota Bandung dilakukan dengan 2 tahap.
"Kami kembali kirimi surat panggilan untuk Pak Dada. Tahap pertama kami kirim melalui kurir, yang kedua kami juga kirimkan yang bersangkutan melalui fax," ujar Johan Budi pada acara launching Radio Kanal KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/8/2013).
Namun, Johan mengaku tidak mengetahui apakah lembaganya akan langsung menahan politisi Partai Demokrat tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Soal penahanan saya belum tahu. Tapi yang pasti dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang dia.
Sedianya, Dada diperiksa KPK pada Jumat 16 Agustus 2013. Namun, Dada tak dapat hadir. Melalui kuasa hukumnya, Dada menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang dengan alasan harus menghadiri sidang Paripurna di kantor DPRD Kota Bandung.
Sementara itu, mengenai ketidakhadiran Dada pada pemeriksaan kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berpendapat bahwa hal itu lantaran Dada takut dengan istilah 'Jumat Keramat' di KPK. Ppada hari tersebut KPK kerap melakukan penahan terhadap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin dia (Dada Rosada) takut Jumat Keramat. Tapi saya yakin dia bakal datang memenuhi panggilan," kata Bambang. (Yus)
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, surat yang dikirimkan lembaganya kepada Dada yang juga merupakan Walikota Bandung dilakukan dengan 2 tahap.
"Kami kembali kirimi surat panggilan untuk Pak Dada. Tahap pertama kami kirim melalui kurir, yang kedua kami juga kirimkan yang bersangkutan melalui fax," ujar Johan Budi pada acara launching Radio Kanal KPK di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (18/8/2013).
Namun, Johan mengaku tidak mengetahui apakah lembaganya akan langsung menahan politisi Partai Demokrat tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Soal penahanan saya belum tahu. Tapi yang pasti dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," terang dia.
Sedianya, Dada diperiksa KPK pada Jumat 16 Agustus 2013. Namun, Dada tak dapat hadir. Melalui kuasa hukumnya, Dada menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang dengan alasan harus menghadiri sidang Paripurna di kantor DPRD Kota Bandung.
Sementara itu, mengenai ketidakhadiran Dada pada pemeriksaan kemarin, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto berpendapat bahwa hal itu lantaran Dada takut dengan istilah 'Jumat Keramat' di KPK. Ppada hari tersebut KPK kerap melakukan penahan terhadap seorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mungkin dia (Dada Rosada) takut Jumat Keramat. Tapi saya yakin dia bakal datang memenuhi panggilan," kata Bambang. (Yus)