Di Norwegia, Komisi V DPR RI Belajar UU SAR 5 Hari

Komisi V telah berkoordinasi dengan pemerintah dan Dubes RI di Norwegia sebelum berangkat ke negara Eropa itu.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Agu 2013, 16:41 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2013, 16:41 WIB
basarnas-130819c.jpg
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Muhammad Said mengatakan sejumlah anggota Komisi V akan berada di Norwegia untuk kunjungan kerja terkait pembahasan RUU SAR selama 5 hari kerja.

"Kunker terkait dengan Pembahasan UU tentang SAR. Hanya 5 hari kerja," kata Muhidin saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/8/2013).

Menurut dia, kunker itu dilakukan dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang SAR. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dan Dubes RI di Norwegia sebelum berangkat ke negara Eropa itu.

"Jadwalnya sudah di konfirmasi baik pemerintah maupun parlemennya bersama dengan kedutaan Indonesia di Norwegia," kata dia.

Norwegia dipilih oleh Komisi V karena dianggap sebagai salah satu negara yang memiliki kemajuan di bidang SAR, lebih baik ketimbang Amerika.

"Kami ke Norwegia salah satu negara terbaik di Bidang SAR di samping Amerika," kata dia, yang tak merinci siapa-siapa anggota yang turut dalam lawatan itu. (Ary/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya