Ribuan pendukung Bupati Batanghari Abdul Fattah mendatangi Pengadilan Negeri Jambi, saat sang bupati disidang korupsi pengadaan mobil pemadam kebaran tahun 2004 dengan kerugian negara sekitar Rp 651 juta.
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Senin (20/8/2013) malam, pendukung Bupati Batanghari Abdul Fattah itu memenuhi Jalan Ahmad Yani Jambi, saat sang bupati datang ke Pengadilan Tipikor Jambi sebagai terdakwa korupsi.
Mereka mengelu-elukan sang bupati dan melakukan pengawalan ketat menuju ruang sidang, sehingga wartawan kesulitan mengambil gambar orang nomor satu di Kabupaten Batanghari.
Jaksa Penuntut Umum Hermansyah mendakwa Abdul Fattah korupsi, membuat negara rugi sebesar Rp 651 juta. Sebab ia membuat anggaran di APBD Kabupaten Batanghari tahun 2004 sebesar Rp 1,2 miliar, untuk pembelian mobil pemadam kebakaran yang di pasok PT Istana Sarana Raya atas perintah Mendagri waktu itu, Hari Sabarno.
Jaksa mengatakan, mobil itu sudah ada sebelum anggaran dibuat. (Tnt)
Dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Senin (20/8/2013) malam, pendukung Bupati Batanghari Abdul Fattah itu memenuhi Jalan Ahmad Yani Jambi, saat sang bupati datang ke Pengadilan Tipikor Jambi sebagai terdakwa korupsi.
Mereka mengelu-elukan sang bupati dan melakukan pengawalan ketat menuju ruang sidang, sehingga wartawan kesulitan mengambil gambar orang nomor satu di Kabupaten Batanghari.
Jaksa Penuntut Umum Hermansyah mendakwa Abdul Fattah korupsi, membuat negara rugi sebesar Rp 651 juta. Sebab ia membuat anggaran di APBD Kabupaten Batanghari tahun 2004 sebesar Rp 1,2 miliar, untuk pembelian mobil pemadam kebakaran yang di pasok PT Istana Sarana Raya atas perintah Mendagri waktu itu, Hari Sabarno.
Jaksa mengatakan, mobil itu sudah ada sebelum anggaran dibuat. (Tnt)