69 Angkot di Terminal Kampung Melayu Ditilang Polda Metro

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali merazia para pengemudi angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Agu 2013, 02:54 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2013, 02:54 WIB
angkot-tilang-130625c.jpg
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali merazia para pengemudi angkutan umum di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur.
 
"Di Terminal Kampung Melayu arah Selatan dilakukan 69 penindakan tilang dengan barang bukti, seperti 3 bus Kopaja dan 1 mobil Mikrolet yang ditahan," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono dalam pesan singkatnya di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
 
Dalam razia tersebut, Surat Izin Mengemudi (SIM) 4 pengemudi juga ikut ditahan. "Sedangkan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah kami inventarisir sebanyak 56 dan Surat Tanda Uji Kelayakan (STUK) ada 5," terang Hindarsono.
 
Sementara di terminal tersebut yang mengarah ke sisi Utara, polantas menahan Kopaja dan 3 angkutan umum kecil jenis Mikrolet. "Ada pun SIM dan 26 STNK milik pengemudi telah kami tahan," ungkapnya.
 
Sebelumnya Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mengamankan 46 kendaraan, 36 STNK, 8 STUK, dan 2 kendaraan di Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur. Sedangkan di Terminal Kalideres di Jakarta Barat, Hindarsono mengatakan, sebanyak 7 Kopaja, 3 bus Mayasari Bhakti, dan 2 Metromini ditahan.
 
Dia menyatakan, operasi angkutan umum dilakukan selain untuk meningkatkan kualitas keselamatan angkutan umum, mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas, juga bertujuan meningkat kesadaran pemilik kendaraan umum untuk peduli terhadap keselamatan dan keamanan penumpangnya.

"Diharapkan memperbaiki sistem manajemen operasional dan pengawasan yang selama ini hampir tidak jalan di internal perusahaan angkutan umum," tutur Hindarsono. (Frd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya