Gayus Lumbuun: PK Kejagung Atas PK Sudjiono Timan Tak Melangar

Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, rencana Kejagung untuk melakukan PK terhadap Putusan PK Sudjiono Timan bukan sebagai PK atas PK.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 31 Agu 2013, 10:35 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2013, 10:35 WIB
gayus-lumbun130718b.jpg
Kontroversi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan buronan korupsi BLBI Sudjiono Timan masih berlanjut. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun berencana mengajukan PK terhadap putusan PK tersebut.

Hakim Agung Gayus Lumbuun menilai, rencana Kejagung untuk melakukan PK terhadap Putusan PK Sudjiono Timan bukan sebagai PK atas PK. Karena untuk mendapatkan putusan yang adil, benar dan bermanfaat haruslah dengan menerapkan aturan hukum yang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara (KUHAP) dan berdasarkan teori-teori hukum seperti adanya asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai teori hukum yang telah dinormatifkan menjadi UU.

"Oleh karenanya pengajuan PK oleh Kejaksaan tidak merupakan PK di atas PK atau PK kedua yang kembali melanggar hukum Pasal 268 ayat 3 KUHAP, tetapi Kejagung bisa langsung saja mengajukan PK ke MA apabila Tim Pemeriksa MA menyatakan telah terjadi kesalahan penerapan Hukum Acara pada putusan PK tersebut," ujar Gayus dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (31/8/2013).

Dengan sendirinya, lanjut Gayus, putusan PK terhadap buronan korupsi BLBI tersebut merupakan putusan yang cacat hukum. Maka Kejagung bisa melakukan upaya hukum PK sebagai pihak yang bersangkutan yang mempunyai kepentingan mewakili negara dan masyarakat berdasarkan UU No 48 tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Pada Pasal 24 ayat 1, terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada MA, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam UU. Pada ayat 2-nya terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali," papar Gayus.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.

Perkara yang diketok pada 13 Juli 2013 ini ditangani oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc Tipikor.

Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya