Panitia 17 mengusulkan agar nama Jalan Medan Merdeka Utara diganti dengan nama Ir. Soekarno serta Jalan Medan Merdeka Selatan menjadi Jalan Mohammad Hatta. Langkah ini dimaksudkan untuk menghargai kedua tokoh tersebut sebagai proklamator kemerdekaan RI.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan disetujui atau tidaknya usulan tersebut merupakan wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesuai dengan Keppres yang mengatur tentang batas-batas jalan. Jadi, usulan perubahan nama Jalan Medan Merdeka itu menurutnya bisa saja ditolak.
"Ya bisa saja (ditolak). Tapi belum ngerti. Menerima aturannya saja belum," ujar gubernur yang akrab disapa Jokowi saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2013).
Untuk itu, Pemprov DKI akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai usulan pergantian nama jalan itu sebelum menyerahkan kepada Presiden SBY. Tentang pertimbangan atau alasan memilih nama Soekarno-Hatta, ia meminta untuk mengonfirmasi langsung kepada Panitia 17 sebagai pihak yang mengusulkan.
"Gubernur menerima usulan itu kemudian diteruskan kepada Presiden, penetapan ada di Presiden. Menerima untuk kemudian kami olah lagi di Pemprov DKI. Kemudian kita teruskan kepada Presiden," terang Jokowi. (Ado/Ism)
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo mengatakan disetujui atau tidaknya usulan tersebut merupakan wewenang Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesuai dengan Keppres yang mengatur tentang batas-batas jalan. Jadi, usulan perubahan nama Jalan Medan Merdeka itu menurutnya bisa saja ditolak.
"Ya bisa saja (ditolak). Tapi belum ngerti. Menerima aturannya saja belum," ujar gubernur yang akrab disapa Jokowi saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (1/9/2013).
Untuk itu, Pemprov DKI akan melakukan pengkajian terlebih dahulu mengenai usulan pergantian nama jalan itu sebelum menyerahkan kepada Presiden SBY. Tentang pertimbangan atau alasan memilih nama Soekarno-Hatta, ia meminta untuk mengonfirmasi langsung kepada Panitia 17 sebagai pihak yang mengusulkan.
"Gubernur menerima usulan itu kemudian diteruskan kepada Presiden, penetapan ada di Presiden. Menerima untuk kemudian kami olah lagi di Pemprov DKI. Kemudian kita teruskan kepada Presiden," terang Jokowi. (Ado/Ism)