Rencana Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Waduk Ria-Rio di Pedongkelan, Jakarta Timur, tertunda. Ketua Sub Komisi Pemantauan dan Penyelidikan Pelanggaran HAM Komnas HAM, Natalius Pigai, menyatakan pihaknya saat ini sedang fokus menuntaskan kasus Cebongan.
"Hari ini nggak jadi datang, karena bentrok dengan pengurusan kasus Cebongan," kata Natalius Pigai saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Namun, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Intinya Komnas HAM sudah menyurati Gubernur. Kami pertanyakan tentang legalitas tanah dan kesiapan rusun," ucap Natalius.
Selanjutnya, kata Natalius, Komnas HAM mendukung program Pemprov DKI untuk menertibkan bangunan guna dijadikan jalur hijau dan rekreasi warga. Akan tetapi, pihaknya meminta Pemprov DKI berpegang kepada Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Mendukung, cuma mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kami meminta Pemprov DKI agar konsisten ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan jangan pilih kasih," pungkas Natalius.
Dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, antara lain disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya atau di luar tempat yang ditentukan oleh Gubernur DKI. (Ado/Ism)
"Hari ini nggak jadi datang, karena bentrok dengan pengurusan kasus Cebongan," kata Natalius Pigai saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (6/9/2013).
Namun, pihaknya mengaku sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. "Intinya Komnas HAM sudah menyurati Gubernur. Kami pertanyakan tentang legalitas tanah dan kesiapan rusun," ucap Natalius.
Selanjutnya, kata Natalius, Komnas HAM mendukung program Pemprov DKI untuk menertibkan bangunan guna dijadikan jalur hijau dan rekreasi warga. Akan tetapi, pihaknya meminta Pemprov DKI berpegang kepada Perda Nomor 8 Tahun 2007.
"Mendukung, cuma mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Kami meminta Pemprov DKI agar konsisten ke Perda Nomor 8 Tahun 2007 dan jangan pilih kasih," pungkas Natalius.
Dalam Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, antara lain disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan, trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang, dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya atau di luar tempat yang ditentukan oleh Gubernur DKI. (Ado/Ism)