Polisi: Ada 14 Tersangka Kasus Penyekapan Taman Sari, 5 Buron

Sebanyak 9 tersangka lainnya telah dibekuk pada Senin 13 September yang lalu.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 18 Sep 2013, 18:39 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2013, 18:39 WIB
tersangka-penyekapan-130918c.jpg
Polisi menetapkan 14 tersangka terkait kasus penyekapan dan penyiksaan Ahmad Zamani dan Arifin di ruko nomor 120, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat. Dua dari 14 tersangka itu merupakan anggota TNI Angkatan Laut.

"Sebanyak 14 tersangka ada yang turut menyiksa, mengeroyok, ada juga yang tahu dan hanya membiarkan saja, tapi tidak menyiksa," kata Kapolsek Taman Sari Kompol Adi Vivid AB di Mapolsek Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (18/9/2013).

Menurut Adi Vivid, dari 14 tersangka tersebut, 5 di antaranya masih diburu. Sementara, 9 tersangka lain telah dibekuk pada Senin 13 September yang lalu, termasuk anggota TNI AL bernama Daniel. "Daniel ini berpangkat Kopda. Daniel kami tangkap bersama 8 tersangka lain pada Senin malam kemarin," katanya.

Adi Vivid menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan atas kasus penyekapan yang diduga berlatar utang-piutang tersebut. Kemungkinan, jumlah tersangka itu akan terus bertambah.

"Ada kemungkinan penambahan tersangka lainnya, karena pihak ketiga di luar mereka yang mungkin menggunakan jasa keamanan untuk utang piutang ini. Yang jelas, kami akan kembangkan dengan tersangka lain," tambah Adi Vivid. (Eks/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya