Arnaldi dan Ellen yang diketahui berada bersama pengemudi Altis Maut B 1469 NBB, David (23) saat kejadian kecelakaan maut di Senayan telah diperiksa kepolisian. Kesaksian Arnaldi dan Ellen menambah panjang jumlah saksi yang diperiksa menjadi 6 orang.
"Saat kejadian, Ellen ini mengaku tertidur sedangkan Arnaldi ini bangun dan mengatakan kecepatan David saat itu 90-100 kilomter per jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dalam pemeriksaan tersebut Arnold mengungkapkan, David tidak dapat mengendalikan mobil setelah tikungan dari arah Hotel Atlet Century. "Sementara yang disampaikan (Arnaldi) waktu belok melaju terlalu ke kiri. Tidak dapat mengendalikan mobilnya," ungkapnya.
David yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha pakan ayam ini kini telah mendekam di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya karena menyebabkan 2 orang meninggal dunia dalam insiden ini.
Akibat perbuatannya, David diancam hukuman 6 tahun penjara dengan Pasal 283 dan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 UU Lalu Lintas.
David mengakui baru pulang dari sebuah kafe di Plaza Senayan. Saat melintas di lokasi, ia mengaku berusaha menghindari sesuatu di depan kendaraannya, sebelum akhirnya menabrak pejalan kaki dan 3 mobil yang tengah parkir di 2 ruas jalan paling kiri. (Rmn/Yus)
"Saat kejadian, Ellen ini mengaku tertidur sedangkan Arnaldi ini bangun dan mengatakan kecepatan David saat itu 90-100 kilomter per jam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Rabu (25/9/2013).
Dalam pemeriksaan tersebut Arnold mengungkapkan, David tidak dapat mengendalikan mobil setelah tikungan dari arah Hotel Atlet Century. "Sementara yang disampaikan (Arnaldi) waktu belok melaju terlalu ke kiri. Tidak dapat mengendalikan mobilnya," ungkapnya.
David yang diketahui berprofesi sebagai pengusaha pakan ayam ini kini telah mendekam di Rutan Ditlantas Polda Metro Jaya karena menyebabkan 2 orang meninggal dunia dalam insiden ini.
Akibat perbuatannya, David diancam hukuman 6 tahun penjara dengan Pasal 283 dan Pasal 310 ayat 1 sampai 4 UU Lalu Lintas.
David mengakui baru pulang dari sebuah kafe di Plaza Senayan. Saat melintas di lokasi, ia mengaku berusaha menghindari sesuatu di depan kendaraannya, sebelum akhirnya menabrak pejalan kaki dan 3 mobil yang tengah parkir di 2 ruas jalan paling kiri. (Rmn/Yus)