Cabut Pentil, Cara `Liar` Tertibkan Parkir Liar?

Tindakan cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir di sembarang tempat menuai pro-kontra. Bagaimana bisa terjadi?

oleh Muhammad Ali diperbarui 26 Sep 2013, 00:49 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 00:49 WIB
cabut-pentil-130920b.jpg
Dalam sepekan terakhir, para pengguna parkir di pinggir jalan dihantui rasa was-was. Bagaimana tidak, kendaraan mereka yang terparkir sembarangan itu bisa jadi sedang menjadi buruan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Petugas Dinas Perhubungan yang dibantu aparat Polda Metro Jaya tak segan-segan menindak kendaraan yang terparkir di sembarang tempat. Mereka mencabut pentil ban motor tersebut sambil menempelkan selebaran kertas peringatan.

Hasilnya, petugas Dishub DKI telah mengempeskan ratusan motor yang berada di parkir liar di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Seperti yang terjadi di bawah jembatan Roxy, Jakarta Pusat. Di tempat tersebut, sebanyak 375 motor dikempeskan dengan cara dicabut pentil ban motor tersebut.

Tak hanya itu, ratusan ban motor yang terparkir di bahu pinggir jalan di Jalan Tali, tepatnya di samping Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, juga harus kehilangan pentilnya. Selain itu, sebanyak 35 motor juga turut diambil pentilnya saat sedang asyik parkir di Pusat Grosir Jatinegara, Jakarta Timur. Petugas sebelumnya melakukan penyisiran di Jalan Raya Matraman menuju Stasiun Jatinegara.

Tindakan Dishub DKI "Liar"

Tindakan Dishub DKI Jakarta yang menertibkan parkir liar dengan cara mencabut pentil dianggar "liar". Hal itu lantaran dinilai melanggar hukum.

"Pada prinsipnya kami setuju dengan upaya Pemda DKI menertibkan parkir liar, namun seharusnya penertiban itu dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang ada," kata pengamat hukum perlindungan konsumen David Tobing kepada Liputan6.com, Selasa 24 September 2013.

Dishub DKI Jakarta menyebut, para pengendara yang memarkirkan kendaraannya telah melanggar ketentuan parkir pasal 267 UU 22/2009, Pasal 95 ayat (2) huruf C PP 43/1993, dan Pasal 55 (2) Perda DKI No 12/2003.

David menjelaskan ketentuan UU, Peraturan Pemerintah, maupun Perda yang dirujuk dalam stiker tersebut hanya menyebutkan tentang larangan parkir di tempat yang dilarang.

"Peraturan tersebut tidak memberikan hak kepada aparat pemda untuk mencabut pentil kecuali hanya memindahkan kendaraan. Sehingga tindakan aparat pemda yang mencabut pentil harus dihentikan dan diganti dengan tindakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Menurut David, peraturan tidak boleh diterjemahkan dengan sepihak dan terlalu kreatif. Namun peraturan harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar masyarakat diajarkan untuk mengikuti aturan itu.

"Gubernur Jokowi harus menegur Kepala Dishub DKI yang bertindak "liar" dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara parkir liar dalam memberikan sanksi hukum bagi pengendara parkir liar," ujarnya.

Biar Kapok

Meski dianggap liar, Kepala Bidang Operasional Dishub DKI Jakarta Sunardi MS menegaskan, pihaknya memiliki dasar hukum saat melakukan tindakan tersebut. Yaitu Pasal 267 UU 22/2009, Pasal 95 ayat (2) huruf C PP 43/1993, dan Pasal 55 (2) Perda DKI No 12/2003.

Menurut Sunardi, tindakan parkir liar telah menyalahgunakan fungsi trotoar dan jalan raya. "Itu tindakan sebagai mediator supaya pelanggar dan aparat ketemu di kantor untuk kemudian ditindaklanjuti proses hukum karena saat penindakan, para pelanggar tidak ada di lokasi," jelas Sinaga.

Tak hanya itu, tindakan ini juga dinilai akan memberikan sanksi yang bagi para pelanggar agar mereka tidak mengulanginya lagi."Pencopotan tutup pentil ban dilakukan agar memberi efek jera pada para pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan," ujar Kepala Bidang Pengendali Operasi Dishub DKI Jakarta Sunardi MS, di lokasi, Jakarta, Jumat 20 Septmber 2013.

Tak sedikit, mereka yang terjaring razia merasa kapok. Meski begitu, mereka berdalih melakukan hal itu lantaran minimnya lahan parkir yang tersedia di sejumlah pusat keramaian publik.

"Ya jangan cabut aja dong, lahan parkir kan di dalam penuh," kata warga yang melihat ban motornya dikempeskan petugas di bawah jembatan layang, Roxy Mas, Jakarta, Kamis 19 September 2013.

Namun, Dishub DKI menyatakan tak ada alasan bagi pengendara untuk parkir di bahu jalan. Sebab, pemerintah sudah menyediakan beberapa lahan. Dan bila lahan parkir di pusat perbelanjaan yang dituju diprediksi penuh, warga sebaiknya dapat menggunakan jasa angkutan umum.

"Ya pakai saja angkutan umum datangnya, kan banyak tuh," ucap  Kepala Dishub DKI Jakarta Pusat, Muhammad Akbar saat menanggapi warga yang keberatan tersebut di bawah jembatan layang, Roxy Mas, Jakarta, Kamis 19 September 2013.

Cabut Terus Sampai Tertib

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pihaknya akan terus menertibkan kendraaan yang parkir liar atau tidak pada tempat yang telah disediakan. Ia juga mengingatkan juru parkir agar tidak menyediakan pentil ban dan pompa bagi kendaraan yang ditertibkan.

"Kalau mau menyediakan pentil ban dan pompa, itu kan bagus. Artinya memberi servis bagi pelanggan. Yang namanya pelanggan kan memang harus diutamakan. Tapi kalau masalah aturan, itu persoalan kami nanti," kata Jokowi di Jakarta, Rabu (25/9/2013).

Jokowi menegaskan, penertiban kendaraan parkir liar dengan cara mencabut pentil ban akan terus dilakukan. "Pokoknya sampai semua tertib. Kalau sudah tertib, sudah rapi, nanti sedikit demi sedikit mulai dihilangkan," ujarnya.

Lancar Bebas Hambatan

Upaya menertibkan parkir liar yang dilakukan Dishub DKI sedikit menuai hasil. Selain membuat jalan menjadi lancar bebas hambatan, penertiban parkir liar juga membuat kapok para pengendara.

"Wah kapok saya, Mas. Kempes gini lagi ini motor, belum lagi saya ditilang. Lagian saya cuma sebentar parkir di sini," kata pengendara sepeda motor, Jefry (19), di Jakarta, Kamis 19 September 2013.

Salah seorang pemilik motor bernama Sihabudin menilai, penggembosan ban cukup efektif mengurangi parkir liar. Ia berharap razia serupa terus dilakukan agar jalanan lengang. "Razia perlu terus dilakukan agar jalan umum terbebas dari parkir liar," ujarnya.

Itu pun terbukti. Seperti di Kawasan Roxy, Jakarta Pusat, tepatnya di bawah jembatan layang. Lalu lintas di lokasi tersebut biasanya terlihat semrawut oleh macet. Namun, suasana berbeda terjadi pada Kamis 19 September 2013 lalu. Lalu lintas di wilyah tersebut lancar dan tak terjadi kemacetan.

"Semuanya tertib dan baik lalu lintasnya," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Muhammad Akbar. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya