Istri Ruhut Mengadu, Komisi III Cek Kapolri

"Nanti kita konfirmasi ke Kapolri kenapa tidak dilanjutkan. Apa tidak ada bukti maka segera SP3. Jika cukup ya dilanjutkan," ujar AhmadYani

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Sep 2013, 15:32 WIB
Diterbitkan 26 Sep 2013, 15:32 WIB
ahmad-yani130515c.jpg
Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani mengatakan akan meminta penjelasan Kapolri untuk menanyakan perkembangan kasus mantan istri Ruhut Sitompul, Anna Rudhiantiana. Anna dan anaknya, Christian Husen Halomoan Sitompul datang ke Komisi III DPR mengadukan kasusnya yang tidak diproses kepolisian.

"Nanti kita konfirmasi ke Kapolri, kita akan konfirmasi ke Bareskrim kenapa tidak dilanjutkan," ujar Yani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (26/9/2013).

Yani juga akan meminta penjelasan Badan Reserse dan Kriminal Polri untuk mencari tahu status hukumnya. "Apa tidak ada bukti maka segera SP3 (dihentikan). Jika cukup ya dilanjutkan," ujar politisi PPP ini.

Pengacara Anna, Hotman Paris Hutapea mengatakan sampai saat ini tidak ada kejelasan kasus kliennya yang sudah diadukan ke polisi. Pasalnya, sudah hampir 2 tahun tapi kasus belum ada kejelasan. "Kita sudah bolak-balik, intinya laporan di Mabes Polri itu macet. Itu dia (Ruhut) masih anggota DPR, bagaimana nanti dia jadi Ketua Komisi III DPR, bisa di-SP3-kan itu," ujar Hotman.

Terkait kedatangannya yang tepat saat penolakan Ruhut sebagai Ketua Komisi III baru dilakukan, Hotman mengaku kedatangannya tidak bermuatan politis. "Tidak ada yang menunggangi sama sekali, saya tidak tertarik parpol, tidak ada parpol yang bisa bayar saya," imbuh Hotman.

Laporan yang dilakukan Anna pada Ruhut tertuang dalam Laporan polisi nomor LP/431/VII/2011/Bareskrim tanggal 11 Juli 2011 tentang tindak pidana pemalsuan dokumen, perzinahan, memalsukan status perkawinan dan beristri lebih dari satu tanpa persetujuan istri pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, 284, dan 279 KUHP Juncto Pasal 40 dengan ketentuan pidana Pasal 45 PP No 9 Tahun 1975. (Adi/Ism)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya