Pemprov DKI Akan Tarik Pajak Lebih Tinggi untuk Mobil Tua

Semakin tua kendaraan maka semakin mahal pula pajak yang dikenakan.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Sep 2013, 15:55 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 15:55 WIB
ahok-130722b.jpg
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih punya segudang cara jitu untuk menangkal peredaran mobil-mobil di Ibukota. Kali ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berencana menaikkan pajak mobil-mobil tua dan bekas yang masih berlalu-lalang.

"Kalau untuk mobil tua itu kita akan kenakan pajak yang khusus. Kan nanti ada pajak progresif ya. Nanti kalau mobil sudah lebih 10 tahun, pajaknya lebih tinggi," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Jumat (27/9/2013).

Namun, Ahok belum mengungkap berapa besaran pajak yang akan dikenakan pada mobil-mobil tua di atas 10 tahun. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku masih melakukan pembahasan mengenai besaran angka yang tepat untuk pajak mobil tua tersebut. Namun yang pasti, semakin tua kendaraan maka semakin mahal pula pajak yang dikenakan.

"Pajaknya lebih mahal. Kita lagi formulasikan seperti apa. Angkanya enggak tau, apa 10 kali. Hehehe...Mesti dihitung dulu," tutur Ahok sembari tertawa.

Kebijakan pajak untuk mobil-mobil tua ini sama dengan yang berlaku di negara-negara maju, seperti Singapura atau Amerika Serikat. Pajak itu pun memicu para pemilik mobil bekas memilih menghancurkan mobilnya. Dengan menghancurkan kendaraannya, mereka bisa mendapat keuntungan.

Seperti di tempat penghancuran mobil tua Junkyard, Amerika Serikat. Untuk setiap mobil yang dihancurkan dihargai hingga Rp 25 juta per ton. Cara ini juga mampu menyumbang devisa hingga Rp 110 triliun setiap tahun dari aktivitas ekspor besi tua ke seluruh dunia. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya