[VIDEO] Razia Parkir Liar, Dishub DKI Kumpulkan 5 Ribu Pentil

Namun tak ada satupun yang diambil oleh pemiliknya. Pemilik motor memilih membeli pentil baru daripada membayar tilang.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 27 Sep 2013, 18:20 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2013, 18:20 WIB
parkir-liar-130927c.jpg
Tidak adanya sanksi tegas dari Dinas Perhubungan Jakarta terhadap pemilik kendaraan yang dicabut pentil bannya membuat razia selama ini tidak menimbulkan efek jera. Menurut data Dinas Perhubungan Jakarta, jumlah pentil ban yang dicabut mencapai 5.000 buah. Namun tak ada satu pun yang diambil oleh pemiliknya.

Liputan 6 SCTV, Jumat (27/9/2013) memberitakan, rupanya para pemilik kendaraan yang parkir sembarangan lebih memilih membeli pentil ban baru daripada mengambil pentil dengan membayar denda tilang.

Pemilik motor yang dicabut pentil bannya saat razia parkir liar oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Fakhrudin, Tanah Abang misalnya, mereka memilih mendorong motornya untuk membeli pentil ban baru. Membeli pentil ban baru rupanya lebih murah daripada terkena sanksi tilang dari kepolisian akibat melanggar aturan lalu lintas.

Kertas segel sudah dipasang di setiap kendaraan supaya pemilik kendaraan menghubungi petugas untuk mengambil pentil ban yang disita. Namun imbauan ini ternyata banyak diabaikan oleh para pemilik kendaraan. Razia pencabutan pentil ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan sudah sekitar seminggu dilakukan.

Meski razia marak dilakukan, di beberapa kawasan masih tampak banyak kendaraan parkir di bahu jalan. Antara lain di dekat Polres Jakarta Barat. Sementara di depan Polres Jakarta Pusat juga sama. Padahal menurut Dinas Perhubungan, kendaraan yang diizinkan parkir di pinggir jalan adalah kendaraan dinas operasional, bukan kendaraan berpelat hitam. (Eks/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya