Kasus Salah Tangkap, IPW: Harusnya Tembak Ban, Bukan Kaca Mobil

IPW menyesalkan cara polisi menangani kasus curanmor yang tidak sesuai prosedur sehingga menyebabkan terjadinya salah tangkap.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 16 Okt 2013, 12:56 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 12:56 WIB
salahtangkap-131016b.jpg
Kasus salah tangkap yang dialami Robin Napitupulu (26), seharusnya tidak perlu terjadi bila anggota Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat, mendeteksi pelaku dengan pendekatan persuasif. Menurut Indonesia Police Watch (IPW), tindakan polisi yang memukulkan pistol ke Robin dan menembak mobilnya jelas salah besar.

"Saat orang tersebut (Robin) melarikan diri, polisi malah dengan sikap arogan menembaki bagian bodi mobil itu. Padahal sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur), seharusnya polisi cukup menembak ban mobil saja," kata Presidium IPW Neta S Pane saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

IPW juga mendesak Polri agar petugas yang terlibat dalam kasus salah tangkap, terutama petugas yang melepaskan tembakan, segera diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Harus segera diperiksa Propam dan mereka tidak diperkenankan lagi menjadi reserse atau di lapangan. Sebab cara kerjanya tidak mumpuni dan sangat membahayakan nyawa orang lain," tegas Neta.

Meski demikian, IPW mengapresiasi niat baik jajaran Polres Jakarta Barat yang sudah menyatakan siap menanggung biaya perawatan Robin maupun biaya perbaikan mobil Robin.

"Diharapkan kasus-kasus seperti ini tidak kembali terulang di lingkungan kepolisian," pungkas Neta. (Ado/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya