LPSK: Permohonan Perlindungan Meningkat Drastis

Jika semula 2011 lalu menerima 340 permohonan, 2012 sebanyak 349 pemohon, jelang 2013 LPSK menerima 1500 permohonan perlindungan.

oleh Widji Ananta diperbarui 18 Okt 2013, 08:35 WIB
Diterbitkan 18 Okt 2013, 08:35 WIB
abdul-haris-semendawai130725b.jpg
Sebagai lembaga negara yang memberikan perlindungan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berwenang memberikan perlindungan bagi warga yang memerlukan. Perlindungan itu diberikan bila seseorang menjadi saksi atau pun korban dalam sebuah kejahatan yang bisa mengancam jiwanya.

Ketua LPSK Abdul Haris Sumendawai mengatakan pihaknya terus berupaya memaksimalkan kinerja. Dan saat ini jumlah permohonan masyarakat untuk mendapatkan perlindungan terhadap saksi dan para korban semakin tahun kian meningkat. Jika sebelumnya pada 2011, 340 permohonan jelang akhir 2013 ini LPSK sudah menerima 1500 permohonan.

"Jumlah itu melonjak drastis. Pada 2011 hanya 340 permohonan. Kemudian pada 2012 yang hanya 640 permohonan. Bahkan pada tahun 2013 ini kepercayaan masyarakat sudah terlihat kepada LPSK," kata dia di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (18/10/2013).

Haris melanjutkan permohonan yang masuk ke LPSK yang datang dari berbagai daerah itu menunjukkan besarnya kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, pihaknya akan terus memberikan sosialisasi terhadap masyarakat dan meningkatkan kinerja.

"Semua permohonan datang dari seluruh Indonesia. Dan untuk menjaga kepercayaan itu, kita akan terus adakan sosialisasi," tukas Haris.(Adi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya