Mantan Anak Buah Hartati Murdaya Didakwa Suap Bupati Buol

Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo didakwa melakukan tindak pidana penyuapan bupati Buol Amran Batalipu.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2013, 16:17 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 16:17 WIB
totok-lestiyo-131024c.jpg
Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak pidana penyuapan terhadap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu.

Mantan anak buah Siti Hartati Murdaya itu didakwa menyuap uang Rp 3 miliar kepada Amran Batalipu, terkait pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu menyanggupi permintaan itu dengan imbalan sejumlah uang," ucap Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putri saat membacakan dakwaan Totok di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Sidang perkara Totok dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gusrizal Lubis, dengan anggota majelis hakim Purnomo Edi Santoso, Alexander Marwata, Joko Subagyo, dan Mathius Samiaji.

Menurut Jaksa, uang suap itu diambil dari kas perusahaan PT HIP dan PT Cipta Cakra Murdaya, atas sepengetahuan Hartati Murdaya. Uang itu diserahkan bertahap sebanyak dua kali kepada Amran melalui Direktur Keuangan PT HIP, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo.

Totok juga sempat memberikan bantuan survei politik kepada Amran yang saat itu akan maju kembali sebagai calon petahana di pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Buol. Saat itu, Totok atas sepengetahuan Hartati menunjuk lembaga survei Saiful Muzani Research Consulting (SMRC) buat mengadakan survei politik menjelang pemilukada Kabupaten Buol.

Amran yang mengetahui hal itu juga melobi Hartati Murdaya supaya mau menyumbang buat pemenangan Amran. Hartati setuju dan memerintahkan Totok mencairkan uang Rp 1 miliar buat diberikan kepada Amran dengan dalih bantuan pembelian sembako dan kampanye. Duit itu diantarkan oleh Arim dan Yani ke rumah Amran pada tengah malam.

Atas perbuatan itu, Totok didakwa melanggar dua pasal penyuapan. Yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya