Saksi Ahli Sibuk, Kasus Dul Masih `Menggantung`

Polisi belum mendapat waktu yang cocok untuk meminta keterangan saksi ahli.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Okt 2013, 20:35 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 20:35 WIB
tabrakan-dul-130909c.jpg

Upaya kepolisian meminta pendapat saksi ahli yang berkompetensi memberikan pendapat atas kasus kecelakaan Lancer Maut AQJ (13) alias Dul Ahmad Dhani urung dilakukan. Sebab saksi ahli sedang sibuk. Polisi belum mendapat waktu yang cocok untuk meminta keterangan saksi ahli.

"Sudah dihubungi ahlinya, tapi waktunya belum cocok karena masih ada kegiatan di luar. Diharapkan minggu depan sudah bisa diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Rikwanto mengungkapkan, apabila keterangan saksi ahli tersebut telah didapatkan, penyidik akan segera menggelar perkara dan memberkas kasus Dul yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini.

"Kalau ada (unsur pemberkasan) yang kurang akan dilakukan pemeriksaan kembali (pada AQJ)," jelasnya.

Untuk diketahui, kecelakaan yang melibatkan mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul tersebut menabrak 2 mobil yang melaju di jalur sebelah kanan arah berlawanan. Akibatnya, 7 orang meninggal dunia dan 9 luka berat.

Untuk penyebab kecelakaan tersebut diketahui karena Dul lepas kendali saat memacu kendarannya di Tol Jagorawi arah Jakarta dengan kecepatan mencapai 176 km/jam. (Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya