Pistol Briptu Wawan Berisi 3 Peluru Saat Tembak Satpam Cengkareng

Ada 3 pasal yang siap menjerat Briptu Wawan, yaitu Pasal 359, 338, 351 ayat 3 KUHP.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Nov 2013, 14:17 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 14:17 WIB
tembak-polisi-5-130913c.jpg
Pisto revolver Briptu Heriawan alias Wawan berisi 3 perluru saat menembak satpam Seribu Ruko, Bachrudin. Anggota Brimob Kelapa Dua, Depok, itu mengaku tidak sengaja menembak, karena mulanya hanya ingin menakut-nakuti Bachrudin yang tidak berada di pos jaga.

"Arah pergerakan mengarah ke kanan atau kiri. Dia perkirakan mengarah ke lubang silinder kosong, lupa gerakan silinder, tapi meletus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di kantornya, Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Rikwanto menambahkan, anggota polisi sebenarnya tidak boleh mengacungkan senjatanya ke sembarang orang. Meskipun dalam kondisi kosong alias tanpa peluru. Sehingga, meski beralasan tidak sengaja, perbuatan Wawan sudah jelas-jelas salah.

"Walau senjata kosong tidak boleh diacungkan kepada orang lain. Dengan yang dilakukan pelaku ini jelas menyalahi, apalagi sampai menimbulkan korban tewas," jelas Rikwanto.

Karena perbuatannya itu, Wawan dapat diancam 3 pasal karena menyebabkan Bachrudin terluka tembak di dada kiri. "Pasal menunggu hasil riksa (pemeriksaan). Bisa 359, 338, 351 ayat 3 KUHP. Mana yang sesuai kita akan terapkan dalam pemeriksaan ini," ujar Rikwanto.

Pasal 359 KUHP mengatur barang siapa yang melakukan kesalahan yang menyebabkan orang lain meninggal bisa dipenjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal 338 KUHP menyatakan barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 ayat 3 KUHP hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 tahun. (Eks/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya