Riki Penyiram Air Keras Mantan Pacar Terancam 7 Tahun Penjara

Sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku diancam 7 tahun penjara.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Nov 2013, 15:56 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 15:56 WIB
riki-airkeras-131010c.jpg
Riki Halim Levin, pelaku penyiraman air keras terhadap mantan kekasihnya LD (19) melakukan penganiayaan berat. Bila terbukti bersalah, Riki terancam hukuman 7 tahun penjara.

"Sesuai dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Pelaku diancam 7 tahun penjara," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol M Fadil Imran ketika dihubungi, Kamis (7/11/2013).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, tak ada perlawanan yang dilakukan Riki ketika ditangkap polisi di Jalan Kom Yos Sudarso Jeruju, Pontianak Barat, Pontianak, Kalimantan Barat.

"Tidak ada perlawanan. Tidak ada barang bukti yang diamankan," jelas Hengki.

Riki menyiram air keras terhadap mantan kekasihnya, LD (19) mahasiswi universitas swasta di Jakarta. Aksinya itu dilakukan pada 3 Oktober 2013 lalu di kamar kos korban. Akibat penyiraman itu, LD menderita luka bakar stadium III di beberapa bagian tubuhnya. Dia sempat buron kurang lebih selama 1 bulan. (Mvi/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya